androidvodic.com

Prada Y, Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Mantan Tunangannya Sri Mulyani Divonis Seumur Hidup & Dipecat - News

News, PONTIANAK - Prada Yuandi alias Prada Y, oknum TNI pelaku pembunuhan mantan tunangannya Sri Mulyani gadis asal Pontianak divonis penjara seumur hidup.

Tak hanya itu Prada Yuandi juga dipecat dari kedinasan militer.

Sidang berlangsung di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Selasa (28/11/2023).

Putusan ini sama dengan tuntutan yang sebelumnya digelar di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Tampang Prada Y, Dituntut Penjara Seumur Hidup karena Bunuh Tunangan, Sri Ditemukan Tinggal Kerangka

Dalam sidang, Oditurat Militer juga menuntut Prada Y dipecat dari anggota TNI.

Oditur juga mengajukan penuntutan restitusi sebesar Rp 206 juta atas kasus ini.

Oditur Militer II-06 Kolonel Kum Eni Sulisdawati menjelaskan, pihaknya menuntut Prada Y dengan pasal berlapis.

Pasal Primer 340 KUHP, Subsider pasal 338 KUHP, dan 351 ayat 3 KUHP.

Terdakwa diketahui telah merencanakan aksinya membunuh Sri Mulyani.

"Mengingat sudah terbukti bahwa terdakwa ini sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban, walaupun merencanakan sesaat, karena jarak ke lokasi itu harusnya pelaku masih bisa berpikir cukup, sehingga kami berkeyakinan ini sudah direncanakan terdakwa," kata Eni memaparkan, dikutip dari TribunPontianak.co.id.

Eni melanjutkan perihal tuntutan penjara seumur hidup.

"Tidak ada keringanan lagi, dia dipenjara sampai mati di dalam penjara, bila terpidana nanti mati, maka selesailah pidananya," ujarnya.

Prada Y merupakan anggota dari Yonif 645/GTY, Kabupaten Sambas.

Baca juga: Dinilai Sadis, 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Pidana Mati dan Tak Ada Hal Meringankan

Awal Kasus

Kasus yang menjerat Prada Y berawal dari penemuan kerangka manusia pada Kamis 1 Juni 2023 silam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat