1 Orang WN Bangladesh Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Rohingya di Aceh, 3 Orang Lagi Jadi Buronan - News
News, SIGLI - Polisi menetapkan HM (70), seorang warga negara (WN) Bangladesh menjadi tersangka kasus percobaan penyelundupan pengungsi Rohingya ke Pidie.
Kini HM ditahan di Mapolres Pidie. Tiga orang lainnya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.
Polres Pidie kini menggandeng Imigrasi terkait penanganan tindakan pidana penyelundupan pengungsi Rohingya.
Baca juga: 60 Persen Pengungsi Rohingya Yakin Indonesia Bersedia Menampung, Ulama Sebut Wajib Dibantu
Demikian antara lain terungkap dalam Konferensi Pers dipimpin Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK di Saung Reskrim Polres Pidie, Rabu (6/12/2023).
Pada kesempatan itu juga hadir, Ujo Sujoto, Kepala divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh.
Informasi diperoleh, HM diduga memfasilitasi kapal kayu mengangkut, membawa rombongan etnis rohingya dari perairan Bangladesh Myanmar masuk ke perairan wilayah Negera Indonesia.
Mereka berjumlah 194 orang berangkat tanpa dilengkapi izin dan dokumen yang sah.
Selanjutnya, tujuan melakukan Penyelundupan Etnis Rohingya sebanyak 194 orang dalam satu kapal kayu, secara bersama-sama dengan Agen Zahangir dan Saber Kapten kapal membawa rombongan etnis rohingya 147 orang yang terdampar.
Sementara itu, pada rohingya itu para tersangka mendapat keuntungan setiap penumpang kapal yang anak dibebankan membayar sebesar 50.000,- Daka kalau dirupiahkan Rp7.000.000.
Sedangkan dewasa sebesar 100.000,- Daka dirupiahkan sebesar Rp14.000.000. Sehingga apabila ditotalkan AGEN mendapatkan hasil kejahatan tersebut bila dihitung kurs Indonesia sebesar Rp 3.332.000.000.
Maka itu, tersangka diancam dengan pidana Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Warga Lokal Keberatan Terima Pengungsi Rohingya yang Tak Mau Keluar Indonesia
Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000.00 dan paling banyak Rp 1.500.000.000.00 .
Kerjasama dengan Imigrasi
Sementara itu untuk penanganan kasus ini dan memperketat pengawan Pihak Polres Pidie menggandeng Imigrasi.
Terkini Lainnya
Pengungsi Rohingya
Polres Pidie kini menggandeng Imigrasi terkait penanganan tindakan pidana penyelundupan pengungsi Rohingya.
Pengungsi Rohingya
BERITA REKOMENDASI
Giliran Warga Pulau Galang Batam Tolak Tampung Pengungsi Rohingya
BERITA TERKINI
berita POPULER
Agar Berjalan Baik, Sekda Jateng Nilai Pertumbuhan Industri dan Pertanian Perlu Keseimbangan
INFOGRAFIS: 5 Kejanggalan Penetapan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon
Viral Pensiunan Guru Dituntut Kembalikan Gaji Rp 75 Juta Hasil 2 Tahun Mengajar: Saya Tidak Sanggup
Soal Kematian Afif Maulana, LBH Muhammadiyah: Kapolda Sumbar Keluarkan Pernyataan yang Membingungkan
1 Tersangka Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi Buron, Berperan Pukul Korban hingga Tewas