androidvodic.com

Kisah Muhyani, Jadi Tersangka usai Tusuk Pencuri hingga Tewas, Kini Sakit Tak Ada Biaya Berobat - News

News - Muhyani (58), seorang peternak kambing di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten mengalami nasib pilu.

Ia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan setelah melawan pencuri.

Muhyani dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

Meski sempat ditahan pada Kamis (7/12/2023), Kejaksaan Negeri Serang kini mengabulkan penangguhan penahanan Muhyani.

Ditengah kasus hukum yang harus dihadapinya, Muhyani jatuh sakit dan tak bisa berobat karena terkendala biaya.

Dihimpun News, berikut kisah Muhyani yang jadi tersangka setelah melawan pencuri:

Baca juga: Penahanan Warga Serang yang Bunuh Pencuri Ternak Ditangguhkan Kejaksaan

Kronologi Kejadian

Melansir Kompas.com, peristiwa yang menimpa Muhyani terjadi pada Februari 2023 pukul 04.00 WIB.

Saat itu, Muhyani memergoki aksi Waldi dan Pendi yang akan mencuri kambingnya.

Ia mengetahui aksi pencurian itu setelah mendengar suara berisik yang berasal dari kandang di belakang rumah.

Suara itu ternyata berasal dari jebakan yang dipasang oleh Muhyani, usai ternaknya beberapa kali dicuri orang.

Saat dicek, Muhyani mendapati dua orang pria yang tak dikenal mencoba mencuri kambingnya.

Karena aksinya dipergoki, Waldi langsung mengeluarkan sebilah golok.

Muhyani kemudian mengambil gunting dan menusuk dada Waldi.

"Pak Muhyani refleks ngambil gunting itu di dekat kandang dan diduluin."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat