androidvodic.com

Penahanan Warga Serang yang Bunuh Pencuri Ternak Ditangguhkan Kejaksaan - News

News, SERANG- Kejaksaan Negeri Serang menangguhkan penahanan Muhyani (58), tersangka pembunuhan.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar mengatakan upaya penangguhan penahanan itu karena ada pengajuan permohonan dari keluarga.

"Ada pengajuan dari keluarga supaya tidak ditahan atau pengalihan penahanan," ujarnya di kantornya pada Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Sosok Pelaku Pembunuhan Bos Roti di Maros, Rencanakan Pembunuhan karena Sering Dihina

Sejak Kamis (7/12/2023), Muhyani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang.

Namun, kini penahanan itu ditangguhkan.

Rezkini menjelaskan pertimbangan jaksa menahan Muhyani sesuai pertimnbangan objektif dan subjektif sesuai KUHAP.

"Ketika ada keluarga memohon dan ada pertimbangan khusus oleh penuntut umum makanya dikabulkan permohonan," ujarnya.

Anak merasa terpukul

Rohili (25) merasa terpukul mengetahui bapaknya, Muhyani ditetapkan tersangka di kasus pembunuhan.

Muhyani ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Serang Kota karena menghabisi nyawa maling yang mencuri hewan ternaknya, pada Jumat 23 Februari 2023.

Menurut Rohili, bapaknya tersebut tidak berniat membunuh korban. Sebab saat itu, Muhyani memergoki dua orang pria berada di kandang kambing pada malam hari.

Pelaku yang tepergok kemudian mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya dari pinggang melukai Muhyani.

Saat itu juga Muhayni mengeluarkan gunting, kemudian dengan cepat menusuknya di bagian dada pelaku.

Baca juga: Polresta Manado Gandeng Polda Gorontalo Buru Nelson Pelaku Pembunuhan Frengki

"Merasa terpukul lah, orang bela diri malah ditetapkan tersangka," kata Rohili di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rabu (13/12/2023).

Kronologis

Polresta Serang Kota menetapkan Muhyani (58), peternak asal Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, sebagai tersangka kasus tewasnya pencuri ternak bernama Waldi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat