androidvodic.com

Viral Oknum Polisi di Palembang Ancam Warga Menggunakan Sajam, Ketahuan Pakai Pelat Bodong - News

News – Video yang memperlihatkan seorang pengendara mobil di Palembang, Sumatera Selatan diancam oknum polisi bersenjata tajam viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram @palembang.terciduk, permasalahan itu dipicu saat mobil korban dan anak pelaku bersenggolan.

Berdasarkan keterangan dari unggahan tersebut, pengunggah video itu bersenggolan dengan sebuah mobil yang dikendarai oleh perempuan yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Usai bersenggolan dan terlibat cekcok dengan pengunggah video, perempuan itu menghubungi ayahnya yang merupakan seorang anggota kepolisian.

Lantas dilaporkan ayah perempuan tersebut yang merupakan oknum anggota polisi itu mendatangi perekam video dan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.

“Sebuah video merekam aksi penganc*man oleh seorang abang jago yang merupakan oknum anggota Polri, terhadap seorang pemobil di Palembang, Sumatera Selatan, viral di media sosial. Alih-alih mengurusi putrinya yang terlibat kecel*kaan lalu lintas, pria itu malah menganc*m korban pakai saj*m,” tulis keterangan dalam video tersebut.

Baca juga: Viral Mobil di Rawapasung Dirusak Massa, Dianggap Halangi Damkar yang akan Padamkan Api

Mengutip dari TribunSumsel, oknum polisi itu bernama Bripka Edi Purwanto, sedangkan korbannya yakni Dodi Tisna Amijaya (34).

Kini, Bripka Edi sudah diamankan Propam Polda Sumsel dan menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Rupanya, mobil Alphard yang digunakan Bripka Edi Purwanto saat mengancam Dodi ternyata menggunakan pelat palsu alias bodong.

Fakta itu diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono.

Diketahui Bripka Edi Purwanto membawa mobil Alphard putih dengan nomor pelat BG 999 ED.

Mobil itulah yang digunakan tersangka saat mendatangi korban untuk membantu anaknya yang bersitegang dengan korban lantaran terlibat saling senggol di jalan.

"Hasil identifikasi memang betul dari pelat kendaraan yang digunakan pelaku tidak sesuai peruntukannya, " ujar Haryo, Rabu (20/12/2023).  

Harryo mengatakan, untuk tindaklanjut mengenai pelat nomor palsu yang digunakan Bripka Edi, pihaknya tidak terlalu memproses.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat