androidvodic.com

Beraksi di Rumah Kosong, Residivis di Kudus Gasak Perhiasan dan Uang Senilai Rp59 Juta - News

Laporan Wartawan Tribun Jateng Rezanda Akbar D

News, KUDUS - Polres Kudus mengamankan residivis spesialis pencuri rumah kosong berinisial S.

Ia telah melakukan aksi di  satu rumah warga yang terletak di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus pada 23 November 2023 lalu.

Modus yang dilakukan pelaku dimulai dengan mengetuk pintu rumah yang menjadi targetnya dan saar tidak ada yang merespon ketukan, maka S masuk dengan menjebol pintu dan menggasak barang-barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut.

Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha, menjelaskan bahwa saat beraksi di Kudus, S berhasil membawa kabur brankas milik korban berinisial EM yang disimpan di rumahnya di Desa Tanjung Karang.

Pada saat kejadian, sekitar pukul 08.30 WIB, EM pergi ke pasar dan pada saat itu pintu rumahnya dikunci.

Baca juga: Sempat Dirawat di Ruang PICU NICU, Bayi yang Dibuang di Desa Jekulo Kudus Meninggal Dunia

Setelah selesai berbelanja di pasar, EM tidak langsung pulang ke rumahnya, namun mampir ke rumah orang tuanya terlebih dahulu.

Ketika pulang ke rumahnya sekitar pukul 10.45 WIB, EM mendapati pintu rumahnya dalam keadaan terbuka. Bahkan barang-barang di dalam rumahnya berserakan berantakan.

“Ada sejumlah barang milik EM yang hilang, antara lain brankas yang berisi perhiasan, sertifikat, hingga uang tunai. Kerugian dari perhiasan dan uang tunai sekitar Rp59 juta rupiah,” jelas Kompol Satya, seperti dikutip dari tribunjateng, Sabtu (23/12/2023).

Dalam menjalankan aksinya, S bekerja sama dengan kawannya yang berinisial IS. Mereka membagi tugas, di mana ada yang masuk ke dalam rumah dan ada yang mengamati keadaan sekitar dari atas kendaraan.

Menanggapi peristiwa tersebut, pihak kepolisian yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 1×24 jam, dari sejumlah bukti yang ada, polisi berhasil menangkap pelaku di area Purwodadi, Kabupaten Grobogan dalam waktu kurang dari 3 jam.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa brankas dengan semua isinya yang masih utuh, mulai dari perhiasan, sertifikat, hingga uang tunai.

“Dari pengembangan ini, akan kami koordinasikan dengan instansi kepolisian sekitar, apakah pelaku juga pernah melakukan aksi yang sama. Untuk saat ini, pelaku berinisial IS masih dalam pencarian,” terang Wakapolres.

Pihak berwenang juga menyatakan bahwa pelaku S berdomisili di Cirebon, sementara pelaku yang masih dalam pencarian berdomisili di Jakarta.

Sementara itu, pelaku S mengaku bahwa aksinya di Kudus baru sekali dilakukannya. Dalam memilih rumah yang akan dimasukinya, S mengaku acak. Sebelum melancarkan aksinya, S selalu mengetuk pintu terlebih dahulu, kemudian akan masuk ke rumah dengan mencongkel pintu.

“Barang hasil curian dijual kepada teman saya. Buat keluarga,” katanya saat ditanya oleh awak media.

Atas aksi yang dilakukannya, S terjerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Rad)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Penangkapan Residivis Pencuri Rumah Kosong di Kudus: Gondol Brankas Perhiasan dan Uang Tunai

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat