androidvodic.com

Pria 41 Tahun di Sampang Rudapaksa Siswa Kelas 1 SD - News

News - Seorang pria berinisial HAM (41) warga Kecamatan Robatal, Sampang, Madura, diringkus polisi atas kasus rudapaksa.

HAM diketahui merudapaksa seorang anak yang masih duduk di bangku kelas 1 SD.

Kasus rudapaksa ini terungkap setelah korban mengeluh sakit dan bercerita kepada keluarganya.

Kejadian bermula saat korban hendak mengajak bermain anak tersangka, pada November 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

Korban pun berkunjung ke rumah tersangka, karena ingin bermain dengan anak tersangka.

Saat baru tiba, seketika korban dipanggil oleh tersangka, dan disuruh ke dalam toko milik tersangka.

Baca juga: 2 Remaja di Sampang Jadi Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur, Panik Saat Dijemput Polisi

"Saat di dalam toko, korban dirudapaksa. Kemudian korban disuruh pulang," kata Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, Minggu (24/12/2023).

Setibanya di rumah, korban mengeluh sakit dan bercerita kepada keluarganya.

Keluarga yang geram kemudian melaporkan kelakuan tersangka ke pihak kepolisian.

Pasca proses tahapan penyelidikan rampung, polisi mengamankan tersangka tanpa perlawanan saat berada di kediamannya.

"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya di dalam toko miliknya," terangnya.

Sejauh ini, kondisi tersangka tengah mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang, untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan, sekaligus mencegah tersangka melarikan diri, begitupun menghilangkan barang bukti.

"Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka tancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegas Ipda Sujianto.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Niat Ajak Main, Bocah SD di Madura Dipanggil ke Toko, Rasa Sakit Bongkar Kelakuan Ayah Teman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat