Infografis: Terdapat 204 Konten Pelanggaran Pemilu 2024, Terbanyak di Instagram - News
News - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan, terdapat 204 konten pelanggaran di media sosial per 2 Januari 2024 atau hari ke-36 kampanye Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, menjelaskan temuan itu berdasarkan pengawasan siber melalui Intelligent Media Monitoring Bawaslu serta analisis dari aduan masyarakat.
Berdasarkan platformnya, konten pelanggaran terkait Pemilu 2024 paling banyak dijumpai di Instagram, yakni 72 konten.
Kedua terbanyak ditemukan di Facebook dengan jumlah 69 konten. Diikuti oleh pelanggaran konten di Twitter atau X (54 konten), TikTok (7 konten), dan YouTube (2 konten).
Lolly mengatakan, sejumlah konten di media sosial tersebut melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun berdasarkan jenisnya, konten pelanggaran ini mencakup ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Lolly menyatakan, sebanyak 185 konten telah diteruskan ke Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk dihapus atau takedown.
Bawaslu turut mengimbau masyarakat untuk mengawasi konten internet yang bermuatan ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi SARA dalam kaitan Pemilu 2024.
"Aduan tersebut dapat dikirimkan melalui email, hotline, mendatangi posko aduan masyarakat, media sosial Bawaslu, dan laman aduan pada portal Jarimu Awasi Pemilu," kata Lolly.
(News/Reka)
Terkini Lainnya
Pilpres 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan, terdapat 204 konten pelanggaran di media sosial per 2 Januari 2024 atau hari ke-36 kampanye Pemilu 2024.
Puja Puji Susno Duadji untuk Hakim Eman Sulaeman: Hebat! Tak Terpengaruh Tekanan Uang dan Kekuasaan
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Fakta Uang Kompensasi Pegi Setiawan: Mantan Wakapolri Sebut Rp100 Miliar, Polda Jabar Enggan Bayar
Polisi di Jombang Terluka Dilempar Istri Pakai HP Saat Berseteru, Kening Sobek dan Bengkak
6 Fakta Kasus Pembakaran Rumah Wartawan yang Tewaskan 4 Orang, Ada Pelaku Lain di Balik 2 Eksekutor
6 Kuasa Hukum yang Vokal Membela & Berhasil Bebaskan Pegi: Toni RM, Marwan Iswandi, Sugianti Iriani
Kondisi Wartawan Tribata TV dan Keluarga yang Tewas akibat Rumah Dibakar, Dokter: Lukanya Maksimal