Demo Sebabkan 2 Polisi Konawe Terbakar, Empat Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara - News
News, KENDARI - Empat tersangka demo anarkis yang menyebabkan dua polisi terbakar di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Senin (15/1/2024) lalu diancam 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Patria W Sigit mengatakan keempat tersangka dijerat pasal berlapis.
Ada dua pasal yang digunakan untuk menjerat keempat tersangka yakni Pasal 187 Ayat 2 dan Pasal 360 KUHP.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," ujar IPTU Patria W Sigit saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, pada Rabu (17/1/2024).
![Kasat Binmas Polres Konawe, AKP Kadek Sudiadnyana terbakar saat sedang mengamankan unjuk rasa. Unjuk rasa tersebut berlangsung di Kantor Bupati Konawe, Jalan Inolobunggadue, Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (15/1/2024) dan ilustrasi kebakaran.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kasat-binmas-polres-konawe-terbakar-saat-jaga-demo.jpg)
Kini, kata IPTU Patria W Sigit, keempat tersangka sudah ditahan dan dilakukan penitipan di Rutan Polda Sultra selama 20 hari ke depan.
"Jadi sudah ditahan tadi malam dan dititip di Rutan Polda Sultra," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor atau Polres Konawe menetapkan empat tersangka kasus demo anarkis yang menyebabkan dua anggotanya terbakar saat mengamankan unjuk rasa.
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Patria W Sigit mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi yang terlibat dalam aksi demonstrasi tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya kemudian menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang menyebabkan dua personel Polres Konawe terbakar.
"Jadi telah ditemukan dua alat bukti sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap empat orang," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Diduga Terlibat Kasus LGBT, Satu Oknum Anggota Polda Sultra Diperiksa Propam
Kata IPTU Patria, berdasarkan penyelidikan empat orang ini memiliki peran yang berbeda- beda yakni tersangka SD (22) warga Kolaka Timur berperan sebagai peserta aksi, mengambil ban bekas dan menyiramnya dengan BBM Pertalite.
HD (38) warga Konut berperan sebagai Jenderal Lapangan dan Penanggung Jawab Aksi serta memerintahkan untuk membawa ban bekas dan bensin pada saat demo.
Lalu, BD (28) warga Konut sebagai orator dan mengarahkan agar dilakukan pembakaran ban, dan RN (28) warga Konut berperan sebagai penyedia bensin dan menyulut api sehingga dua personel Polres Konawe terbakar.
KRONOLOGI
Inilah kronologi dua anggota polisi terbakar saat mengamankan demo di Kantor Bupati Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (15/1/2024).
Terkini Lainnya
Demo di Konawe
Empat tersangka demo anarkis yang menyebabkan dua polisi terbakar di Kabupaten Konawe, Sultra pada Senin (15/1/2024) lalu diancam 15 tahun penjara.
KRONOLOGI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Agar Berjalan Baik, Sekda Jateng Nilai Pertumbuhan Industri dan Pertanian Perlu Keseimbangan
INFOGRAFIS: 5 Kejanggalan Penetapan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon
Viral Pensiunan Guru Dituntut Kembalikan Gaji Rp 75 Juta Hasil 2 Tahun Mengajar: Saya Tidak Sanggup
Soal Kematian Afif Maulana, LBH Muhammadiyah: Kapolda Sumbar Keluarkan Pernyataan yang Membingungkan
1 Tersangka Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi Buron, Berperan Pukul Korban hingga Tewas