Guru Honorer di Sidrap Tewas Dibacok Pemabuk, Usai Beraksi Pelaku Menyerahkan Diri - News
Laporan Wartawan Tribun Timur Nining Angraeni
News, SIDRAP - Guru honorer Sekolah Dasar (SD) 10 Pangsid di i Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan bernama Acok Permana Putra (31) tewas ditebas menggunakan parang oleh Idris alias Erik bin Dalle (35).
Pelaku bekerja sebagai petani asal Dusun Salopadang Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban, Desa Kanie, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Senin (29/1/2024)
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhalis mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban Acok berada di depan rumahnya.
Lalu tiba-tiba datang Idris sedang memegang parang dalam kondisi mabuk.
"Korban Acok melihat pelaku Idris sedang memegang sebilah parang di depan rumah.
Karena merasa takut dia berlari masuk ke dalam rumah," kata AKP Muhalis, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Sejumlah Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Sempidi Badung Ditangkap, Pelaku Lainnya Masih Buron
Dia menuturkan, saat Acok masuk di dalam rumah, Idris mengejarnya.
"Korban dikejar sampai ke dalam kamar tidur.
Di situ, korban dianiaya pelaku Idris menggunakan sebilah parang secara berulang kali," ujarnya.
Setelah melakukan penganiayaan, terduga pelaku Idris hendak meninggalkan TKP.
Di depan rumah korban Acok, Idris bertemu dengan dua warga bernama Jumardin dan Sari.
Idris mengaku kedua warga tersebut kalau dia telah menganiaya korban dengan menggunakan parang.
Terkini Lainnya
Kini pelaku dan barang bukti sebuah parang diamankan di Mapolres Sidrap guna penyeledikan lebih lanjut
BERITA REKOMENDASI
Putus Komunikasi Catherine Wilson Tidak Berlebaran Bareng Suami
BERITA TERKINI
berita POPULER
Motif Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang, Pemilik Toko Baju Kesal Bunga Utang Membengkak
Motif Suami Bakar Istri di Tangerang, Pelaku Siapkan Botol Air Mineral Berisi Bensin
Detik-detik Suami Bakar Istri di Tangerang, Korban Alami Luka Bakar 27 Persen
VIDEO Kuasa Hukum Pegi Tantang Polda Jabar Bawa Alat Bukti Sah, Minta Pegi Dibebaskan jika Tak Bisa
Soal Pengurus Ponpes Nikahi Anak di Bawah Umur di Lumajang, Kemenag: Bukan Hal yang Baru