androidvodic.com

Pelaku Pencabulan di Parepare Kabur dari Lapas, Ditangkap di Pinrang dan Disanksi Tak Dapat Remisi - News

Laporan Wartawan TribunParepare.com, Darullah

News - Seorang tersangka kasus pencabulan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan bernama Heri bin Herman (22) kabur dari Lapas Kelas IIA Kota Parepare.

Heri kabur sejak Minggu (28/1/2024) Pukul 19.45 WITA dan ditangkap lagi di Kabupaten Pinrang pada Selasa (30/1/2024) pukul 23.00 WITA.

Kaburnya Heri diketahui petugas lapas setelah salat isya saat seluruh warga binaan diminta masuk kamar masing-masing.

Proses pencarian langsung dilakukan petugas kepolisian.

Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto mengatakan, Heri berhasil ditangkap dalam pelariannya selama dua hari.

"Sinergitas dan kolaborasi yang baik telah membuahkan hasil. Hanya dalam kurun waktu dua hari napi yang kabur tersebut telah tertangkap kembali," ujarnya, Rabu (31/1/2024).

"Tentunya saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian yang telah membantu tim Lapas dalam melakukan pencarian dan pengejaran terhadap napi yang kabur ini," kata Totok.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu menginformasikan terkait hal ini.

Pihaknya mengungkapkan bahwa penangkapan pelarian napi ini cukup rumit, karena selalu berpindah tempat.

"Atas perbuatannya, Lapas Parepare akan memberikan sanksi kepada Heri berupa tidak mendapatkan remisi," ungkap Totok.

"Kita tetap mengedepankan budaya sipakatau, yaitu sifat untuk memandang manusia seperti manusia. Dan sipakalebbi, yaitu sifat yang melarang kita melihat manusia dengan segala kekurangannya," terangnya.

Baca juga: Oknum Guru Pelaku Pencabulan Siswa di Buton Selatan Eks Guru Penggerak yang Diinisiasi Kemendikbud

Saat ini Heri sementara ditahan di Rutan Mapolres Parepare, sebelum dikembalikan ke Lapas Parepare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Di Lapas Kelas IIA Parepare ia akan ditempatkan di sel isolasi.

Kalapas Parepare Diperiksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat