androidvodic.com

Pria di Surabaya Nangis usai Ditutut 15 Bulan Penjara oleh JPU karena Main Judi Online - News

News - Seorang pria bernama Moh Amru Hidayat (26) menangis setelah dituntut 15 tahun penjara.

"Saya mohon keringanan hukuman Yang Mulia,” ucapnya memelas kepada majelis hakim yang terdengar dari handphone jaksa saat sidang online di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Amru Oktober lalu di sebuah warung kopi kawasan Asemrowo tertangkap sedang main judi online dan ia taruhan habis Rp 600 ribu.

Belum balik modal, dia ditangkap polisi.

"Iya saya salah, tapi saya cuma iseng buat tambahan beli rokok," kilahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arya Samudra melalui Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan, bahwa terdakwa Amru Hidayat telah bermain judi online dengan menggunakan aplikasi Dana.

Cara bermainnya dengan memasang uang taruhan sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 600 ribu.

Lalu terdakwa mengadu nasib dengan menekan tombol spin di website judi online.

“Tujuan terdakwa  Amru Hidayat bermain judi online pada we untuk mencari kemenangan dan mendapat keuntungan untuk membeli makan dan rokok,” kata Estik dalam dakwaannya.

Lebih lanjut, Estik menjelaskan, terdakwa Amru Hidayat terbukti bersalah.

Baca juga: Promosi Judi Online Live Streaming, 3 Warga Sukabumi Digaji Masing-masing Rp 15 Juta Per Bulan

Menurut hukum, judi online merupakan perbuatan yang dilarang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pisang dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

“Menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa Moh Amru Hidayat selama 1 tahun dan 3 bulan penjara ok serta dikurangi masa penangkapan,” jelas Estik di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pria di Sidoarjo Gadaikan Mobil Perusahaan untuk Modal Judi Online

Pria asal Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur diringkus polisi setelah gadaikan mobil perusahaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat