androidvodic.com

Wanita di Tegal Pidanakan Ayah Kandung Berusia 70 Tahun, Awalnya Dipicu Soal Kotoran Kucing - News

Laporan Wartawan Tribun Jateng Fajar Bahruddin Achmad

News,TEGAL -  Perempuan berinisial KT (40) di Kota Tegal, Jawa Tengah mempidanakan ayah kandungnya ZA (70) lantaran sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus dengan perkara Nomor 2/Pid.Sus/2024/ PN Tgl itu tengah memasuki sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tegal, Senin (5/2/2024).

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.

Dalam persidangan tersebut, pelapor KT tidak hadir sementara terdakwa ZA, datang memakai rompi berwarna oranye serta dikawal petugas kejaksaan menggunakan mobil tahanan. 

Penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai, dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA. 

Laporan yang disampaikan adalah Pasal 44 UU tentang KDRT tetapi di dalam persidangan, perihal KDRT tersebut tidak pernah terungkap.  

Baca juga: Balita di Tidore Tewas Dianiaya Ayah, Pelaku juga KDRT Istri dan Mertua, Motif Masih Didalami

"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan.

Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," katanya. 

David berharap, aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati, bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan. 

Upaya perdamaian sudah berulangkali akan dilakukan tetapi selalu gagal.

"Saya berharap ada restorative justice yang dilakukan oleh Kejati, agar perkara ini tidak berlanjut dan benar-benar akhirnya terdakwa bisa merasakan kebebasannya lagi," ungkapnya. 

Penasehat hukum pelapor, Fery Junaedi mengatakan, pihaknya sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak, antara KT dan ZA. 

Tetapi pelapor belum bisa memaafkan karena KDRT yang dilakukan ZA berulang dan terus menerus. 

Upaya mendamaikan dengan melibatkan tiga kakak kandung KT juga berlangsung sejak proses penyidikan di Polres tapi mereka tidak ada yang datang saat dipanggil. 

"Pada dasarnya tidak ada niatan anak untuk melaporkan bapaknya atau memenjarakan ayahnya sendiri.

Namun karena keseringan bahkan kejadian berkali-kali, maka anak itu melaporkan," ujarnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Video Kakek 70 Tahun di Tegal Dijebloskan Penjara Oleh Anak Kandungnya Gegara KDRT

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat