androidvodic.com

Disnakertrans KBB Sulit Pulangkan PMI yang Diancam Dipenjara Bawah Tanah di Myanmar, Ini Alasannya - News

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

News, BANDUNG BARAT -  Wildan Rohdiawan (36) yang jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar.

Warga Kampung Bantar Gedang, RT 03/09, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, KBB dipekerjakan sebagai scammer kerap disiksa pihak perusahaan dan diancam dipenjara di bawah tanah jika tidak ditebus Rp 150 juta.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku kesulitan untuk memulangkan Wildan karena untuk memulangkan korban TPPO itu karena berkaitan dengan hubungan dua negara.

Kepala Bidang Pelatihan Produktivitas Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Disnakertrans KBB, Dewi Andani mengatakan, memulangkan Wildan tidak semudah itu memulangkan WNI yang ada di luar negeri.

"Memang prosesnya lama karena kita harus melibatkan KBRI di Myanmar," ujarnya saat dihubungi, Rabu (7/2/2024).

Juga harus melibatkan interpol apalagi pekerja migran tersebut disinyalir berangkat ke Myanmar secara non prosedural alias ilegal karena tidak tercatat di Disnaker KBB.

Baca juga: Warga Korea Dikeroyok Geng Motor di Bandung Barat, Dikira Berbuat Mesum di Dalam Mobil

Dengan pemberangkatan secara ilegal tersebut, pihaknya tidak bisa melacak keberadaan atau lokasi korban karena data riwayat keberangkatannya tidak diketahui.

"Kalau yang prosedural seluruhnya terdata di Disnaker, nah ini karena tidak, maka kita kehilangan arah orang itu ada di Myanmar-nya sebelah mana," kata Dewi.

Berdasarkan informasi pihak keluarga, kata Dewi, yang bersangkutan dipekerjakan sebagai online scammer.

Namun pihaknya tidak mengetahui perjanjian kerja yang dijanjikan agen penyalur yang memberangkatkan PMI tersebut.

"Kita hanya dengar kronologis dari keluarga, jadi dia itu berangkat, terus di sana (Myanmar) dipekerjakan tidak semestinya, saya hawatir jadi online scammer," ucapnya.

Pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban pada September 2023 yang saat itu langsung datang untuk mengadukan kasus TPPO ini ke Disnakertrans KBB.

"Saat itu juga kami langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke Kemenlu, Kemenaker, BP2MI, dan Disnaker Jabar," kata Dewi.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Sulitnya Memulangkan Korban TPPO Asal KBB yang Diancam Dipenjara Bawah Tanah di Myanmar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat