Pasutri Disekap di Penginapan Sleman, Istri jadi Korban Kekerasan Seksual, 5 Orang jadi Tersangka - News
News - Sepasang suami istri di Yogyakarta disekap selama dua bulan dan mengalami kekerasan seksual.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polda DIY menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Kelima tersangka yakni MSH alias JD, MM alias MY, YR alias YC, AS alias ANW dan ARD alias RK.
Mereka menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan dan kekerasan seksual.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula sejak Juni 2023.
Seorang korban dengan tersangka MSH alias JD telah melakukan kerja sama jual beli mobil dan tersangka memberikan modal Rp1,2 Miliar.
Namun sejak bulan Agustus 2023, korban disebut sudah tidak memberikan keuntungan kepada tersangka.
Selanjutnya pada Kamis 12 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB tersangka YS dan AS atas perintah MSH als JD mendatangi rumah korban dan meminta paksa barang berharga milik korban berupa sertifikat, perhiasan, KK, KTP, dan kunci mobil yang akan digunakan sebagai jaminan pelunasan hutang.
Setelah korban menyerahkan barang-barang tersebut, kemudian korban dan istrinya dibawa paksa ke sebuah penginapan.
Ketika sampai dipenginapan tersebut, tepatnya di kawasan Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman, korban dan istri disekap dengan cara dimasukkan ke dalam ruangan-ruangan khusus yakni di ruang pantry dan satu kamar.
"Selain disekap, korban dan istri juga mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan para tersangka," kata Kombes Pol FX Endriadi, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Pelaku Pencurian dan Penyekapan Remaja Wanita di Klungkung Bali Diringkus
Korban juga melaporkan mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh para tersangka.
Dirreskrimum Polda DIY mengatakan terungkapnya kasus ini juga berkat kerjasama dengan pihak kepolisian di daerah lain.
Sebab diduga terdapat satu korban dari luar DIY.
Terkini Lainnya
Lima orang di Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan dan kekerasan seksual.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Hari Ini Sidang Praperadilan Pegi, Tersangka Kasus Vina Cirebon Untung Jika Polda Jabar Mangkir Lagi
Polda Jabar Siap-siap, Pengacara Pegi Bakal Bongkar Cacat Penangkapan di Praperadilan Hari ini
Warga Lihat Pria Tenteng Karung, Mayat Terpotong 3 Ditemukan di Pinggir Jalan Garut
3 Fakta Temuan Korban Mutilasi di Garut Jadi Tiga Bagian, Warga Lihat Seorang Pria Tenteng Karung
Mayat Laki-laki Ditemukan di Garut, Tubuh Terpotong Menjadi 3 Bagian Terbungkus dalam Karung