androidvodic.com

Oknum Guru Ngaji di Lampung Tersangka Kasus Asusila terhadap Murid, Modusnya Lakukan Pengobatan - News

News, BANDAR LAMPUNG - MN (51), oknum guru ngaji di Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, Lampung jadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

MN tega melakukan tindakan asusila terhadap muridnya, DR (13).

"Pelaku ditangkap usai salah seorang korban melapor ke Polsek Blambangan Umpu," kata Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan, Senin (26/2/2024).

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, MN ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Polsek Blambangan Umpu," sambung AKP Mangara Panjaitan.

Baca juga: Lansia Pelaku Pencabulan Remaja Digerebek, Warga Curiga Lihat Lampu Menyala di Rumah Kosong

Korban dibujuk untuk melakukan pengobatan dengan alasan agar lebih berani dan lebih pintar di sekolah.

AKP Mangara menjelaskan, kasus ini terungkap saat korban menceritakan perbuatan asusila MN kepada kedua orang tuanya.

"Korban bercerita jika pada Selasa (13/2/2024) pukul 13.00 WIB, saat orang tua korban sedang berada di rumah sakit, dalam situasi rumah yang sepi di rumah korban, pelaku malah melakukan aksinya terhadap korban," ungkap dia.

Dari pengakuan korban, pelaku membalurkan body lotion ke tubuh korban dengan alasan agar korban lebih berani dan lebih pintar di sekolah.

"Bahkan korban dibujuk untuk membuka seluruh pakaiannya, namun karena korban takut dan tidak mau, lalu pelaku pergi dari rumah korban dan memberikan korban uang sebesar Rp 10 ribu," paparnya.

Menurutnya, pelaku kerap melakukan berbagai modus.

"Di antaranya, mengajak korban untuk melakukan pengobatan dengan alasan agar lancar dalam menghadapi ujian sekolah dan memagari tubuh agar tidak diganggu laki-laki," tuturnya.

Hingga saat ini, ada enam murid yang diduga menjadi korban pelaku.

Baca juga: Update Kasus Pencabulan Santriwati di Mamuju: Korban Jadi 7 Orang, Dilakukan Kepsek sejak 2020

"Ada enam murid yang menjadi korbannya. Keenamnya merupakan anak di bawah umur dengan umur murid rata-rata antara 8 sampai 15 tahun," ujarnya.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

"Kami masih mendalami dugaan adanya korban lain tersebut. Kita masih mendalami lagi kasus ini, karena kami duga masih ada korban-korban lain yang belum melapor," jelas dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat