Terkini Lainnya
TAG
Peristiwa pencabulan terjadi saat les privat yang dilakukan di rumah pelaku.
Keluarga korban rudapaksa melaporkan dua remaja di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ke Polresta Mamuju.
Aksi bejat MB ini diketahui masyarakat setelah anak tiri pelaku diketahui tengah hamil.
Dua orang lansia warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, M dan W diringkus polisi terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban dibujuk untuk melakukan pengobatan dengan alasan agar lebih berani dan lebih pintar di sekolah.
Pelaku AF melakukan aksinya pada waktu berbeda, salah satu TKP berada di Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
MRF disangkakan dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
EM kini menjadi buruan Satreskrim Polres Malang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Hasbullah alias Gepal, terdakwa kasus pembunuhan anak di bawah umur divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Mamuju dengan hukuman 15 tahun penjara.
AN (22), warga Desa Tinigi, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah tega merudapaksa adik kandungnya sendiri.
Oknum guru berinisial E ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap siswi SMA di Pontianak hingga siswi itu hamil 7 bulan.
Sebelumnya AR dilaporkan oleh keluarga korban terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur, di Polres Bulukumba, Jumat (1/12/2023).
Kelima korban yang semuanya masih berusia belasan tahun itu adalah DNS (13), CRA (14), ISZ (15), ZAEW (14) dan NNS (14).
Terungkap MDF tewas karena kekerasan seksual atau pencabulan yang dilakukan oleh pria yang akrab disapa Engkong berusia 70 tahun.
Seorang tukang ojek di Bula, Seram Bagian Timur, Maluku diamuk warga setelah ketahuan melakukan tindakan asusila terhadap bocah berusia 6 tahun.
JF, seorang tokoh agama (Tuangku) di Padang Pariaman diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
MDS mengaku perbuatan asusila yang dilakukannya di Masjid Al Maruf Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung tak cuma sekali.
Kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah berinisial I di Kalbar terhadap putri kandungnya terungkap dari isi pesan di ponsel korban.
Pelaku MF melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di salah satu rumah kos-kosan.
Warga Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara ini diamankan Satreskrim Polresta Manado di rumahnya.