androidvodic.com

Alasan Gus Samsudin jadi Tersangka Video Tukar Pasangan, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara - News

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

News - Beredar viral video sebuah aliran diduga sesat yang memperbolehkan tukar pasangan.

Dalam video tersebut seseorang diperbolehkan bertukar istri asalkan suka sama suka.

Video tersebut menimbulkan kontroversi sehingga polisi melakukan penyelidikan.

Polda Jatim mengamankan Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar Jatim, Gus Samsudin dan menetapkannya sebagai tersangka.

Menurut Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon, Tersangka Gus Samsudin berperan sebagai pencipta dan penulis skenario konten video berdurasi sekitar 30 menit itu.

Dan video konten yang dibuat oleh Gus Samsudin itu, ternyata memang dibuat sepenuhnya di wilayah Kecamatan Kota Blitar, pada pertengahan Februari 2024.

"(Peran Gus Samsudin) Dia yang buat skenario. Durasinya kurang lebih 30 menit. Pembuatannya bulan Februari pertengahan," ujarnya di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024).

Mengenai konstruksi hukumnya, Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.

Charles menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli untuk meninjau konstruksi hukum kasus ini.

Hal tersebut dimaksudkan, menguji sejauh mana adanya unsur niat jahat (mens rea) Tersangka Gus Samsudin melakukan pelanggaran pada dugaan pasal penistaan agama.

"Tadi sudah disampaikan bapak Kabid humas, kedepannya kita ada rencana tindak lanjut akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana, terkait penistaan agama. (Penerapan pasal berlapis) Betul sekali," kata eks PS Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Sulteng itu.

Baca juga: Pesulap Merah Puas Gus Samsudin Ditangkap atas Dugaan Penistaan Agama: Allah Nggak Tinggal Diam

Charles tak menampik jumlah tersangka atas kasus tersebut, bakal bertambah.

Namun, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan terhadap ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat