androidvodic.com

Pengasuh Pondok Pesantren di Malang Jadi Tersangka: Cabuli Santriwati Sejak 2022 hingga 2023 - News

News, MALANG -  Polisi menetapkan BT (45), seorang kiai pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

BT mencabuli santriwati berinisial WT (18).

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh korban sejak pertengahan 2023. Kemudian kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga ke gelar perkara. 

Baca juga: Dugaan Pelecehan di UP, Rektor Nonaktif akan Jalani Pemeriksaan Psikiatri, 15 Saksi Diperiksa

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Panit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana BR Maha, Jumat (8/3/2024).

Dalam menetapkan tersangka, polisi memerlukan beberapa alat bukti yang kuat. Di antaranya keterangan dokter yang mengeluarkan hasil Visum et Repertum Psikiatrikum,

“Pada dasarnya kalau penyidik sudah menetapkan tersangka berarti sudah ada alat bukti yang didapatkan,” kata perempuan dengan sapaan Leha itu. 

Usai ditetapkan tersangka, kini BT harus menedekam di tahanan sejak 19 Februari 2024.

Ia dikenakan Pasal 82 jo pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pencabulan sejak 2022

WT diduga dicabuli BT sejak korban masih mengenyam pendidikan di Ponpes  sejak tahun 2022 akhir hingga 2023.

Selama kurun waktu tersebut, BT diperkirakan mencabuli korban sebanyak 10 kali.

Modusnya adalah BT mengelabui WT dengan tipu muslihat dengan sebuah amalan yang harus dilakukan oleh WT. Korban harus tunduk terhadap perkataan oknum tersebut.

Baca juga: Polisi Sudah Periksa 15 Saksi Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Non-aktif Universitas Pancasila

Di saat itu lah, oknum memanfaatkan hal ini untuk mencabuli korban dengan cara meraba bagian sensitif yang dilakukan secara berulang.

Hal ini membuat korban merasa trauma hingga ia memutuskan keluar dari ponpes sebelum waktunya lulus.

Penulis: Luluul Isnainiyah

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Hasil Penyidikan Polisi Malang, Kiai Ponpes Jadi Tersangka Gegara Cabuli Santriwati: 15 Tahun Bui

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat