androidvodic.com

Kakek 70 Tahun Pelaku Rudapaksa Cucu di Bengkulu Jadi Tersangka & Terancam 15 Tahun Penjara - News

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

News, BENGKULU - Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu menetapkan FA (70), warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap cucu kandungnya yang masih berusia 3 tahun.

Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan dengan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Kita sudah melakukan gelar perkara oleh penyidik, untuk penetapan alat bukti sudah terpenuhi, dan kita tetapkan kakek itu sebagai tersangka," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo melalui KBO Reskrim Ipda Torisman Munthe, Kamis (14/3/2024).

Munthe mengatakan pelaku baru satu kali melakukan persetubuhan terhadap korban.

Baca juga: Pria di Palembang Rudapaksa Pacar, Pelaku Ancam Sebarkan Rekaman VCS dan Foto Asusila

Namun motif pelaku masih belum terungkap karena pelaku belum mau mengakui perbuatannya.

Sementara itu untuk iming-iming atau ancaman kepada korban diakui Munthe sama sekali tidak ada.

Pelaku diduga begitu saja melakukan perbuatan tersebut, dengan memanfaatkan kepolosan korban yang masih berusia 3 tahun tersebut.

"Pelaku sudah kita tahan di tahanan Polresta Bengkulu," kata Munthe.

Penangkapan Pelaku

Pasca ditangkap di rumahnya Selasa (12/3/2024), sang kakek bahkan masih berdalih bahwa dirinya tidak melakukan hal tersebut.

Bahkan saat akan diamankan oleh polisi, terlapor FA sempat terlibat perdebatan dengan polisi.

Namun akhirnya FA menyerah dan bersedia memberikan keterangan di Polresta Bengkulu, kendati tetap tidak mau mengakui jika dirinya telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap cucu kandungnya sendiri.

Saat dijemput oleh pihak kepolisian, juga sempat diwarnai isak tangis dari keluarga yang tidak menyangka sang kakek melakukan hal tersebut, hingga berakhir diamankan pihak kepolisian.

Baca juga: Polisi India Berhasil Tangkap 8 Pelaku Rudapaksa Turis Spanyol, Korban Diberi Kompensasi Rp 187 Juta

"Ini masalah UU Perlindungan Anak, dengan korban yang masih berusia 3 tahun 1 bulan, yang diduga dilakukan oleh FZ, di rumah yang diduga kediaman kakeknya," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo melalui KBO Reskrim IPDA Torisman Munthe didampingi Kanit PPA IPTU Arnita Nianggolan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat