Kisah Pedagang Ayam di Malang Terang-terangan Jual Uang Palsu Sistem COD Hasil Belajar Otodidak - News
News, SURABAYA - Gara-gara membuat uang palsu, Rangga Pranata pedagang ayam potong asal Malang ditangkap Polsek Gubeng, Surabaya.
Menurut pengakuan Rangga Pranata, dia mengaku belajar membuat uang palsu dari tayangan video di YouTube.
Tak sendiri, Rangga Pranata membuat uang palsu secara otodidak dibantu sang istri.
Istrinya biasanya bertugas memotongi lembaran uang palsu.
Setelah jadi, uang palsu itu dipasarkan di akun media sosial Facebook miliknya.
Uang palsu dijual dengan perbandingan satu banding empat.
Empat lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dijual seharga Rp 100 ribu.
Pedagang Ayam Potong Asal Malang Buat Uang Palsu dari YouTube
Rangga Pranata, pedagang ayam potong asal Tirtoyudo, Malang, diciduk kepolisian Polsek Gubeng, Surabaya karena membuat uang palsu.
Usai ditangkap, Rangga mengaku belajar membuat uang palsu dari tayangan video di YouTube.
Dia belajar secara otodidak.
"Saya pernah lihat tayangan YouTube pembuat uang palsu tertangkap polisi. Setelah itu ditunjukkan cara buatnya," ungkap Rangga, Kamis (14/3/2024).
Istri Bertugas Potong Lembaran Uang Palsu
Untuk membuat uang palsu, Rangga menggunakan printer.
Lalu uang palsu di-scan dan dicetak di kertas HVS.
Hasil cetakan uang kertas ratusan ribu palsu itu selanjutnya dipotong-potong.
Terkini Lainnya
Gara-gara buat uang palsu dibantu sang istri lalu dijual online bisa COD, pedagang ayam potong asal Malang ditangkap polisi.
Pedagang Ayam Potong Asal Malang Buat Uang Palsu dari YouTube
Istri Bertugas Potong Lembaran Uang Palsu
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Instruktur Diving Temukan Jasad Pria WNA di Kedalaman 27 Meter, Bagian Mulut Korban Rusak
Tersinggung Ditanya 'Malam Ini Makan Apa', Manusia Silver di Bogor Habisi Lansia Pengidap Alzheimer
Agenda Sidang Praperadilan Pegi Hari Ini: Polda Jabar Jawab Tuntutan Tersangka Kasus Vina Cirebon
4.397 Anak Daftar PPDB SMP Negeri di Kota Cilegon: 1.129 Orang tak Lolos
Populer Regional: 9 Tuntutan Pegi di Sidang Praperadilan - ODGJ Mutilasi Orang di Garut