androidvodic.com

Polres Bangkalan Periksa 5 Saksi Kasus Kepala Bayi Tertinggal di Rahim  - News

News, BANGKALAN – Kasus kepala bayi terputus dan tertinggal dalam kandungan ibunya saat proses melahirkan terus bergulir di Polres Bangkalan.

Hingga saat ini pun, belum disimpulkan apakah memang ada kesalahan prosedur dalam penanganan kelahiran atau tidak.

Update terkini, Satreskrim Polres Bangkalan telah menggali keterangan dari lima orang saksi atas kejadian di Puskesmas Kedungdung, Bangkalan pada 4 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB itu.

Dari lima orang saksi itu, satu di antaranya adalah Sittinah yang tidak lain adalah bibi dari Mukarromah, warga Kabupaten Sampang, yang saat itu melalui proses kelahiran.

Sittinah dihadirkan untuk dimintai keterangan, Kamis (14/3/2024).

Sittinah turut mendampingi Mukarromah saat proses melahirkan di Puskesmas Kedungdung.

“Keponakan saya (Mukarromah) datang ke puskesmas hanya ingin meminta surat rujukan.Namun setiba di puskesmas, diminta untuk menunggu karena pihak puskesmas masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit di Kota Bangkalan,” ungkap Sittinah di hadapan sejumlah awak jurnalis.

Baca juga: Kesedihan Ibu Muda di Bangkalan Madura yang Kepala Bayinya Tertinggal di Rahim: Saya Minta Keadilan

Setelah sekitar satu jam menunggu dan tidak ada kabar dari pihak rumah sakit, tindakan terhadap Mukarromah adalah bayi ditarik hingga kepala putus dan tertinggal di kandungan.

“Saya mendengar sendiri ketika ibu Mega bilang, ‘nanti kalau di rumah sakit Bangkalan bukan tiga orang yang ngerjain. Pasti lebih dari ini orangnya, gede-gede, laki-laki,” pungkasnya.

Atas perkara ini, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan menggelar audit maternal pada 8 Maret 2024. Audit melibatkan dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) atau kandungan RSIA Glamour Husada Kebun, Bangkalan.

Yaitu dr Surya Haksara, Sp OG, spesialis anak, dr Moh Shofi, SpA, serta spesialis forensik, dr Edy Suharta, Sp F, serta Kapus Kedungdung berikut sejumlah bidan, hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bangkalan.

Kemudian hasil audit disampaikan dalam jumpa pers di Aula Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Bangkalan, Selasa (12/3/2024). Ketiga dokter spesialis itu menyampaikan hasil audit secara bergantian.

Kesimpulannya, bayi telah meninggal dalam kandungan selama 10 hari atau dalam bahasa medis dikenal dengan istilah Intrauterine Fetal Death (IUFD). Sehingga terjadi maserasi atau kulit bayi mengelupas. Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan, Nur Chotibah.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Istri Pasien Modus Suntik Vitamin, Dokter MY Dicecar 92 Pertanyaan

Sementara dr Edy Suharta, Sp F membeberkan, jenazah bayi perempuan itu berusia kurang lebih 8 bulan berdasarkan panjang badan 40 centimeter, berat badan kurang dari normal yakni 1.150 gram atau 1,1 KG, lingkar kepala kurang dari normal yakni 26 centimeter, angka normal yakni 36 centimeter.

Adapun dr Surya Haksara menyatakan, ia melihat kepala bayi itu memang sudah maserasi, tanda bayi meninggal dalam kandungan minimal lebih dari 2x24 jam. Sehingga kondisi bayi disebut dr Surya sudah sangat rapuh sekali.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo menyatakan, hingga saat ini pihak penyidik terus melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi terkait laporan dari Sulaiman yang tak lain adalah suami dari Mukarromah.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, satu saksi sebagai pelapor dari suami korban. Kemudian dua dari nakes yang berdinas di polindes, yaitu Bidan N. Bahwa ibu yang melakukan persalinan ini selama mengandung setiap bulan selalu konsultasi di posyandu atau polindes dengan bidan N,” singkat Heru. *****

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul UPDATE Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Saat Kelahiran, Polres Bangkalan Periksa 5 Orang Saksi, 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat