Oknum Guru Honorer di Bengkulu Cabuli Siswinya, Begini Modus Pelaku - News
Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
News, BENGKULU SELATAN - Oknum guru honorer salah satu SMAN di Bengkulu ditangkap usai menyetubuhi siswinya sendiri.
Korbannya siswi kelas 3 SMAN berusia 17 tahun.
Pelaku berinisial JR (36) warga Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan yang telah memiliki istri dan anak.
Aksi pencabulan terjadi pada Minggu (17/3/2024) malam.
Saat itu pelaku mengirim chat melalui messenger ke korban untuk mengajak bertemu di pondok sawah Desa Lawang Agung Kecamatan Kedurang.
Baca juga: Kasus Pencabulan Santriwati di Trenggalek, Pengasuh Ponpes dan Anaknya jadi Tersangka
Korban pun langsung memenuhi permintaan untuk pergi ke pondok sawah itu.
Saat bertemu dengan korban, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan merayu korban sehingga pelaku berhasil merenggut kesucian korban.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, S.H mengaku, saat ini pelaku yang merupakan oknum guru tersebut sudah berhasil diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Ya benar, saat ini pelaku persetubuhan oknum guru kepada siswi sudah diamankan.
Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut," ungkap AKP Sarmadi.
Pelaku berhasil diamankan pada, Selasa (19/3/2024) pukul 14.00 WIB saat sedang berada di rumahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul BREAKING NEWS: Oknum Guru di Bengkulu Selatan Setubuhi Siswi SMA di Pondok Sawah
Terkini Lainnya
Saat itu pelaku mengirim chat melalui messenger ke korban untuk mengajak bertemu di pondok sawah Desa Lawang Agung Kecamatan Kedurang
Kapolda Sumbar Ungkap Alasan Rekaman CCTV di Polsek Kuranji Atas Kasus Tewasnya Afif Terhapus
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Motif Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang, Pemilik Toko Baju Kesal Bunga Utang Membengkak
Motif Suami Bakar Istri di Tangerang, Pelaku Siapkan Botol Air Mineral Berisi Bensin
Detik-detik Suami Bakar Istri di Tangerang, Korban Alami Luka Bakar 27 Persen
VIDEO Kuasa Hukum Pegi Tantang Polda Jabar Bawa Alat Bukti Sah, Minta Pegi Dibebaskan jika Tak Bisa
Soal Pengurus Ponpes Nikahi Anak di Bawah Umur di Lumajang, Kemenag: Bukan Hal yang Baru