Simpan Serbuk Mercon, Pria di Kediri Ini Diringkus Polisi, Lebaran di Sel Tahanan - News
News - Seorang pria berinisial Ha (27) diamankan Unit Reskrim Polsek Ringinrejo.
Ha yang merupakan warga Desa Selodono, Ringinrejo, Kediri, Jawa Timur ini diringkus karena kedapatan menyimpan serbuk mercon atau petasan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Ringinrejo, AKP Joko Suparno.
Pihaknya telah melakukan penyelidikan sebelum penangkapan dilakukan.
"Kami mendapatkan laporan bahwa yang bersangkutan ini dicurigai menyimpan serbuk mercon atau petasan. Kemudian kami menggelar penyelidikan dan sekarang sudah kami amankan," kata AKP Joko, Jumat (22/3/2024).
Untuk mengantisipasi adanya penggunaan petasan, petugas Unit Reskrim Polsek Ringinrejo sebelumnya melakukan patroli keliling dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat).
Kemudian mendapati laporan warga yang menyimpan serbuk mercon tersebut.
"Terduga pelaku kami amankan di kawasan Desa Sambi," terang AKP Joko.
Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik warna putih berisi dua bungkus serbuk mesiu atau bubuk mercon seberat total 0,5 kilogram dan satu bungkus serbuk warna putih bahan campuran bubuk mercon seberat 0, 25 Kg.
Selain itu, diamankan pula satu batang stik kayu sepanjang 15 cm, satu sendok plastik, satu kotak mika bening, satu kotak mika warna kuning dan enam selongsong kertas mercon diameter 10 cm.
Saat diinterogasi, Ha mengaku bahwa petasan tersebut akan digunakan selama bulan puasa hingga lebaran nanti.
AKP Joko juga menyampaikan kepada masyarakat agar tidak memproduksi, memperjualbelikan dan menyalakan petasan.
Hal itu bertujuan untuk menghindari terjadinya ledakan dan kebakaran yang bisa mengakibatkan kerugian korban jiwa atau materil.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat ataupun menyalakan petasan karena sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain," ucap AKP Joko.
Sementara itu terduga pelaku Ha terjerat penyalahgunaaan atau membawa bahan peledak berupa obat mercon bubuk. Untuk Pasal yang disangkakan Pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pemuda di Kediri Dibekuk Polisi, Rayakan Ramadan hingga Lebaran dengan Mercon, Simpan Bubuk Mesiu
Terkini Lainnya
Ha yang merupakan warga Desa Selodono, Ringinrejo, Kediri, Jawa Timur ini diringkus karena kedapatan menyimpan serbuk mercon atau petasan.
Pak RT Abdul Pasren Dilaporkan, Kuasa Hukum: Tak Masalah, Sah Saja
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Motif Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang, Pemilik Toko Baju Kesal Bunga Utang Membengkak
Motif Suami Bakar Istri di Tangerang, Pelaku Siapkan Botol Air Mineral Berisi Bensin
Detik-detik Suami Bakar Istri di Tangerang, Korban Alami Luka Bakar 27 Persen
VIDEO Kuasa Hukum Pegi Tantang Polda Jabar Bawa Alat Bukti Sah, Minta Pegi Dibebaskan jika Tak Bisa
Soal Pengurus Ponpes Nikahi Anak di Bawah Umur di Lumajang, Kemenag: Bukan Hal yang Baru