Balita Tewas dalam Pelukan Ibu, Dianiaya dan Diusir Ayah Tiri, Ketahuan Meninggal di Kantor Polisi - News
News - BTM, bocah berusia 4 tahun meninggal dunia dalam pelukan ibunya, Yuni Trisnawati.
Ia tewas setelah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan ayah tirinya, Ujang Mulyadi (31).
Penganiayaan itu terjadi di rumah mereka yang berada di Citarik, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Saat itu, Yuni diminta oleh Ujang pergi ke warung.
"Tiba-tiba pulang anak sudah basah kuyup, terus enggak lama dibawa nongkrong sama suami," katanya saat ditemui TribunJabar.id di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, Purwakarta, Jumat (5/4/2024).
Setelah pulang dari nongkrong, anak Yuni mengeluhkan sakit di bagian perutnya.
"Anak tuh tiba-tiba masuk kamar, anak ngeluh sakit, perutnya sakit habis itu muntah-muntah dari sore sampai malam," ungkap Yuni.
Malam harinya, Ujang mencoba menyuapi korban yang mengeluhkan sakit di bagian perutnya.
Namun, korban menolak disuapi oleh ayah tirinya.
Mendapat penolakan dari korban, Ujang pun emosi.
Dia kemudian mengusir Yuni dan kedua anaknya.
Baca juga: Bocah 4 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri yang Baru Dinikahi Ibunya 4 Bulan Lalu
Kamis malam itu juga, Yuni dan dua anaknya memutuskan pulang ke rumah orang tuanya yang berada di Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
Mereka baru tiba di Purwakarta, Jumat pagi.
"Akhirnya pulang ke Purwakarta, naik bus dari Bandung. Sampai Purwakarta (Jumat) pagi," terangnya.
Terkini Lainnya
Bocah berusia 4 tahun di Cicalenka tewas setelah dianiaya dan diusir ayah tiri, ibu baru tahu korban meninggal saat di kantor polisi.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Instruktur Diving Temukan Jasad Pria WNA di Kedalaman 27 Meter, Bagian Mulut Korban Rusak
Tersinggung Ditanya 'Malam Ini Makan Apa', Manusia Silver di Bogor Habisi Lansia Pengidap Alzheimer
Agenda Sidang Praperadilan Pegi Hari Ini: Polda Jabar Jawab Tuntutan Tersangka Kasus Vina Cirebon
4.397 Anak Daftar PPDB SMP Negeri di Kota Cilegon: 1.129 Orang tak Lolos
Populer Regional: 9 Tuntutan Pegi di Sidang Praperadilan - ODGJ Mutilasi Orang di Garut