INFOGRAFIS: Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan Jadi Tersangka - News
News - Polisi telah menetapkan sopir bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan sebagai tersangka.
Sopir bernama Jalur Widodo tersebut kini telah ditahan di Polres Batang.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Widodo telah mengakui kecelakaan tersebut imbas kelalaiannya.
Baca juga: 5 Fakta Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Sopir Alami Microsleep jadi Tersangka
Dalam peristiwa ini, Widodo dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Sebagaimana diketahui, polisi mengatakan bahwa sopir mengaku mengantuk saat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan, sopir bus dinyatakan negatif narkoba.
Terkini Lainnya
Kecelakaan Bus Rosalia Indah
Polisi telah menetapkan sopir bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan sebagai tersangka.
2 Fakta Suami Istri Dikeroyok Gerombolan Pemuda di Kediri, Korban Sempat Teriak Istrinya Hamil
Kecelakaan Bus Rosalia Indah
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Fakta Guru TK Negeri di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Uang Gaji Rp75 Juta, Dipicu Usia Pensiun
6 Fakta Kasus ODGJ Mutilasi di Garut, Pelaku Tebar Senyum, Sempat Ikat dan Tuntun Korban
Ditinggal Ayah sejak Bayi, Bocah SD di Bandung Kirim Surat ke Polisi Minta Ditemani Ambil Raport
Kronologi Suami Bakar Istri di Kota Tangerang, Berawal dari Salah Paham
Motif Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang, Pemilik Toko Baju Kesal Bunga Utang Membengkak