androidvodic.com

Sopir Bus Rosalia Indah Maut Ditetapkan Sebagai Tersangka: Terancam 6 Tahun Penjara - News

News, SEMARANG -  Polisi menetapkan sopir bus Rosalia Indah, Jalur Widodo (34) sebagai tersangka kasus kecelakaan di Tol Batang-Semarang Jawa Tengah, Kamis (11/4/2024).

Penetapan tersangka tersebut setelah polisi memeriksa tujuh saksi dan melakukan gelar perkara dalam kasus ini, Kamis (11/4/2024) malam. 

"Sopir ditetapkan sebagai tersangka selepas pemeriksaan 7 saksi ditambah berita acara olah tempat kejadian perkara, dua hal itu cukup menjadi alat bukti yang sah," jelas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan, Jumat (12/4/2024).

Baca juga: Ini Kondisi Sopir Rosalia Indah setelah Kecelakaan di Tol Batang-Semarang

Dalam uraian pemeriksaan, kata dia, kecelakaan maut tersebut terjadi akibat kelalaian sopir bus.

Sopir mengakui kelelahan mengantuk sesaat atau alami microsleep sehingga menyebabkan bus meluncur di sisi kiri jalan tol hingga menghantam parit.

"Bus terseret 150 meter," kata Dirlantas. 

Terkait kondisi bus gagal sistem, lanjut dia, pihaknya masih menunggu kajian tim ahli yang  hasilnya nanti dikirim secara tertulis ke tim penyidik.

"Sopir sudah ditahan, ia dijerat pasal 310 ayat 2 ,3 dan 4 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun," katanya.

Di sisi lain, tujuh korban meninggal dunia sudah diantar ke rumah duka dengan pengawalan polisi. 

Para jenazah diantar Jumat (12/4/2024) dini hari. 

Tujuh rumah duka meliputi di wilayah Bekasi, Ngawi, Nganjuk Jombang, dan Wonogiri. 

"Korban lainnya tiga masih dirawat RS Islam Weleri, satu masih luka berat, dua lainnya perawatan biasanya, sisanya jalani rawat jalan," paparnya.  

7 penumpang meninggal

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengungkapkan, bus Rosalia pelat AD7019OA mengangkut 36 orang termasuk 1 sopir dan 1 kondektur dengan tujuan ke Jawa Timur.

Tujuh (7) orang dinyatakan meninggal dunia. Dua (2) di antaranya adalah balita  dan satu (1) kondektur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat