androidvodic.com

249 Tenaga Kesehatan di Manggarai NTT Dipecat: Buntut Demo Tuntut Kenaikan Gaji, Ini Kata Dinkes - News

News, KUPANG - Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Herybertus Nabit memecat 249 tenaga kesehatan (Nakes).

Kepala Dinas Kesehatan Manggarai dr. Bertolomeus Hermopan mengatakan pemberhentian itu tidak akan mengganggu pelayanan di Puskesmas ataupun Puskesmas Pembantu atau Pustu.

“Kalau mau buka rumus aturan membludak kita punya tenaga kesehatan ini. Rasio terlalu berlebihan. Nanti kalau misalnya Kemenkes sesuai aturan, bisa berhenti semua,” kata Hermopan, Sabtu (13/4/2024).

Baca juga: Respons Kemenkes Usai Ratusan Tenaga Kesehatan di Manggarai NTT Dipecat

Soal apakah ada peluang bagi Nakes yang dirumahkan untuk kembali diperpanjang SPK-nya kata kadis Hermopan, itu kembali pada kewenangan Bupati Manggarai.

“Itu kewenangan Bupati, kita ini pelaksana saja,” imbuhnya.

Merumahkan 249 Nakes kemarin kata Hermopan tidak mengganggu pelayanan Kesehatan pada beberapa puskesmas. Redistribusi sudah dilakukan oleh pihaknya 

“Kalau soal pelayanan di Puskesmas dan Pustu kita bisa lakukan redistribusi, memang masih ada satu dua tempat yang terganggu tapi sejauh ini masih banyak juga tenaga-tenaga PNS tinggal di berdayakan,” lanjutnya Hermopan.

Pihaknya juga kata Hermopan masih memikirkan dampak dari pemberhentian ini. Misalnya sebagai persyaratan untuk mengikuti tes PPPK bagi tenaga nakes yang di rumahkan bisa menyebabkan poin pengabdian akan berkurang.

“Tes PPPK bagi mereka terganggu juga rupanya. Tapi ini kita akan diskusikan dan cari tau di BKN,” tutup Hermopan

Tanggapan IAKMI

Sekretaris Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Provinsi NTT  ( IAKMI) NTT) Vinsen Belawa Lemaking mengatakan keputusan Bupati Manggari tidak memperpanjang kontrak kerja adalah hal yang wajar. Sebab itu merupakan kewenangannya.

"Namun dengan alasan karena demonstrasi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan adalah sebuah kekeliruan. Ini menggambarkan kecerdasan emosional seorang pemimpin," kata dia, Sabtu 13 April 2024. 

Baca juga: UU Kesehatan Baru, SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Bisa Digunakan Sampai Masa Berlaku Habis

Menurut pengajar Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang itu, apa yang disampaikan tenaga kesehatan adalah hal yang wajar juga. Aspirasi itu perlu diapresiasi karena disampaikan berdasarkan fakta yang ada. 

Harusnya Bupati Herybertus Nabit bangga dengan nyali nakes yang memberitahu salah satu masalah ini. Komunikasi yang baik antara Bupati dan para nakes merupakan jalan keluar paling cocok. 

"Bupati harusnya bangga bahwa ada tenaga Kesehatan yang punya nyali seperti ini. Tinggal dikomunikasikan secara baik, panggil mereka atau para dalangnya dan diskusi dengan mereka," ujarnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat