androidvodic.com

Polisi akan Periksa PO Rosalia Indah Buntut Kecelakaan di Tol Batang yang Tewaskan 7 Orang - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti 

News, JATENG - Polisi berencana memeriksa pihak PO Rosalia Indah sebagai saksi buntut kasus kecelakaan busnya di Tol Semarang-Batang KM 370 pada Kamis (11/4/2024) lalu.

“Iya nanti akan dijadwalkan (pemeriksaan)” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu saat dihubungi Sabtu (13/4/2024).

Baca juga: Sopir Bus Rosalia Indah Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Batang Kini Mendekam di Penjara

Meski begitu, Satake tidak merinci kapan pihak operator bus tersebut akan dimintai keterangannya oleh polisi.

Termasuk apa saja yang akan digali oleh pihak kepolisian soal kecelakaan akibat dugaan kelalaian sang sopir berinisial JW yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, JW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Batang, Jawa Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Lalai hingga Buat 7 Orang Tewas, Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka & Terancam 6 Tahun Penjara

Dia dijerat pasal 310 ayat 4 undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

“Pasal 310 ay 4 UULAJ, iya (ancaman maksimal 6 tahun),” ujarnya.


Tujuh Orang Tewas 

Sebelumnya diberitakan, bus Rosalia Indah yang mengangkut 34 penumpang, termasuk sopir dan kondektur mengalami kecelakaan tunggal di Km 370 ruas Tol Semarang-Batang di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis pagi.

Tujuh penumpang tewas, yaitu 4 wanita dan 3 pria. Dari total korban tewas, ada dua anak di bawah umur berusia 3 dan 1 tahun.

Sementara, empat korban selamat telah pulang dan diantar oleh manajemen bus Rosalia Indah. Penumpang lain yang terluka termasuk sopir bus masih dalam perawatan.

Adapun sopir bus Rosalia Indah itu diduga mengalami kecelakaan akibat mengantuk.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sedianya sopir bus tidak boleh kelelahan saat berkendara.

Sopir bisa dinyatakan lalai dalam bertugas jika menyetir lebih dari waktu 8 jam.

"Sepertinya ada beberapa yang sudah kita atur, supir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih berarti salah, tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bus," tutur Budi di KM 70 Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Kamis (11/4/2024).

Budi mengatakan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bakal melakukan penyelidikan terkait penyebab kecelakaan.

Baca juga: Nasib Sopir Bus Rosalia Indah yang Tewaskan 7 Penumpang, Sempat Trauma, Kini Terancam 6 Tahun Bui

Jika ditemukan sopir telah mengendarai kendaraan lebih dari 8 jam, maka bisa dikatakan terjadi kesalahan oleh pengendara.

"Kalau dia lebih dari 8 jam berati salah, dan seperti yang kita lihat di beberapa tempat terutama di Surabaya, kita melakukan beberapa check tensi, darah, narkoba," ucapnya.

"Nanti kita bisa lihat apakah saat keberangkatan dia melakukan atau tidak, tapi semua ini dalam rangka evaluasi, dan memberikan pembelajaran bagi pemudik," tambahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat