androidvodic.com

Lalai hingga Buat 7 Orang Tewas, Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka & Terancam 6 Tahun Penjara - News

News - Sopir Bus Rosalia Indah, JW yang terlibat kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/2024), kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan JW sebagai tersangka ini diumumkan oleh Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan di Semarang, pada Jumat (12/4/2024).

Kombes Pol Sunny menyebut, JW ditetapkan sebagai tersangka usai pelaksanaan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan hasil olah TKP.

Polisi pun telah memperoleh bukti yang cukup hingga akhirnya menetapkan JW sebagai tersangka.

"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Kombes Pol Sunny, dilansir Kompas.com, Jumat (12/4/2024).

Menurut Kombes Pol Sunny, JW dinilai lalai karena kelelahan hingga mengantuk saat berkendara hingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan tujuh orang meninggal.

"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya.

Lebih lanjut Kombes Pol Sunny menuturkan, JW dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Karena kecelakaan Bus Rosalia Indah ini menyebabkan tujuh orang meninggal, maka JW dijerat dengan ancaman pidana paling lama yakni enam tahun penjara.

Berikut isi dari Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Pasal 310 ayat (1) UU Lalu Lintas berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta."

Baca juga: 5 Fakta Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Sopir Alami Microsleep jadi Tersangka

Pasal 310 ayat (2): "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta."

Pasal 310 ayat (3): "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta."

Pasal 310 ayat (4): "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat