androidvodic.com

Kasus Oknum Dokter Lecehkan Istri Pasien di Palembang Berakhir Damai, Korban Terima Rp600 Juta? - News

News, PALEMBANG -   Kasus dokter berinisial MY yang cabuli istri pasien TAF di Palembang, Sumatra Selatan berakhir damai.

Keduanya sempat diberitakan damai usai oknum dokter tersebut memberikan uang damai sebesar Rp600 juta kepada korban. Terbaru, TAF membantah menerima uang tersebut.

"Tidak benar itu," ujar TAF saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Aksi Pelaku Dikecam Warganet, Begini Akhir Kasus Pelecehan Wanita Penjaga Toko di Cimanggis Depok

Namun ia tak memberikan jawaban ketika ditanya lebih lanjut mengenai kebenaran kabar uang damai tersebut.

Wanita berusia 22 tahun itu menegaskan kalau pihaknya sudah berdamai dengan dokter MYD dan tak ingin melanjutkan perkara. Selain itu ia sudah mencabut kuasa hukum.

"Iya sudah damai. Soal kuasa hukum sekarang sudah saya cabut semua," katanya.

Menurut TAF, pemberitahuan pencabutan Surat Kuasa tersebut telah  disampaikan kepada Advokat Redho Junaidi, baik dengan cara diantar kurir ke kantornya, maupun melalui aplikasi WA yang bersangkutan.

Dia juga menulis bahwa benar antara dirinya dan pelaku telah membuat kesepakatan damai pada tanggal 8 April 2024 silam.

Dalam kesepakatan damai itu dirinya dan pelaku sudah sepakat dan menyatakan jika permasalahan tersebut hanyalah kesalahpahaman semata.

Atas dasar itu, menurut T dirinya selaku pelapor telah mengajukan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi di Polda Sumsel dengan Nomor Polda Sumatera Selatan Nomor : LPB/927XII/ 2023.SPKT POLDA SUMSEL tanggal 21
Desember 2023.

"Dengan melayangkan surat permohonan pencabutan laporan tersebut saya berharap agar perkara ini dapat dihentikan karena saya telah sangat lelah. Terlebih sekarang saya sedang persiapan melahirkan anak (bersalin)," katanya.

Ia juga menegaskan,  kesepakatan damai antara dirinya dan pelaku tidak membahas mengenai jumlah uang. Yang ada hanya menjelaskan adanya "tepung tawar" sebagai penanda ungkapan saling memaafkan.

Baca juga: Bocah Berusia 5 Tahun di Cengkareng Jadi Korban Pelecehan yang Dilakukan Paman, Korban Alami Trauma

"Karenanya sangatlah keliru terkait besaran jumlah uang di dalam proses perdamaian itu sebagai yang dimuat pada pemberitaan di sejumlah media," jelasnya.

Tepung tawar

Kuasa hukum dokter MYD, Dr Bahrul Ilmi Yakup mengatakan perdamaian tersebut dihadiri langsung oleh korban dan terlapor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat