androidvodic.com

Pria di Tuban Cekik Istri hingga Tewas, Emosi Korban Pergi Terlalu Lama dan Belum Bayar Arisan - News

News - Polres Tuban menetapkan Mujiono (65) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya, Tamirah (60) yang tewas pada Selasa (23/4/2024).

Mujiono membunuh korban dengan cara mencekik lehernya saat tidur.

Akibat perbuatannya Mujiono dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto, mengatakan motif pembunuhan lantaran korban menjenguk cucunya di Surabaya terlalu lama.

Tamirah menjawab pertanyaan tersebut dengan nada tak enak menurut Mujiono.

"Dari jawaban (Tamirah, red) itu, pelaku (Mujiono, red) kecewa dan sedikit marah," jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Kamis (25/4/2024) siang.

Di kesempatan yang sama, Mujiono mengingatkan Tamirah untuk membayar arisan.

Namun, Tamirah tak peduli. Tamirah juga meminta Mujiono menjual motor untuk membayar arisan itu.

Dari cek-cok seputar menjenguk cucu dan membayar arisan inilah, Mujiono jengkel kepada Tamirah.

Saking jengkelnya, Mujiono kemudian gelap mata dan mencekik Tamirah hingga tewas.

"Korban (Tamirah, red) dicekik ketika sedang tertidur pulas," ungkap perwira pertama Polri dengan tiga balok emas di pundak ini.

Baca juga: Motif Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Pelaku Rekayasa Kasus Pembunuhan dan Ambil Anting Korban

Saat dicekik itu, kata AKP Rianto, Tamirah tentu sempat sadar dan teriak meminta tolong. Namun, pada saat inilah cekikan Mujiono dikuatkan sehingga Tamirah lunglai dan akhirnya tewas.

"Kondisi kejiwaan pelaku (Mujiono, red) sudah kami periksa. Hasilnya, pelaku ini waras. Tak terinidkasi mengalami gangguan kejiwaan," imbuhnya.

Lebih lanjut, AKP yang pernah menjabat Kapolsek Jenu Polres Tuban ini mengemukakan, kini Mujiono sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tuban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat