androidvodic.com

ASN di Jeneponto Punya Sambilan Jual Narkoba, Kini Terancam 20 Tahun Penjara - News

News - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RS alias Risno (42) diringkus polisi.

Risno diringkus polisi lantaran menjual narkoba jenis sabu-sabu.

ASN di lingkup Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan ini diringkus di rumahnya di Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Ia ditangkap oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

Dalam rekaman video yang diperoleh, Risno ditangkap dalam kondisi mengenakan seragam dinas ASN berlogo Pemkab Jeneponto.

Sementara barang bukti sabu diduga milik Risno ditemukan polisi di dalam lubang septic tank depan halaman rumah.

Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, barang haram itu seberat 4 gram dan telah dibagi dalam beberapa kemasan kecil yang siap untuk dijual.

Adapun keuntungan yang diperoleh pelaku, diduga mencapai Rp1,4 juta dari harga pembelian Rp4 juta.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Muh Fajrimustafa membenarkan penangkapan itu.

"Berdasarkan hasil pengungkapan ini, kami simpulkan bahwa modus yang dilakukan tersangka ini dengan melakukan pembelian berupa narkotika jenis sabu," kata Muh Fajrimustafa kepada wartawan, Kamis (2/5/2024) pagi.

Barang haram yang dijual Risno itu, lanjut Muh Fajri, diperoleh dari pria berinisial A yang kini berstatus DPO dan dalam pengejaran polisi.

"Inisial A (ini) yang merupakan DPO, saat ini masih status DPO dan dalam pencarian tim di lapangan," ujarnya.

Risno membeli sebanyak 4 gram dari A seharga Rp4 juta.

Barang haram itu, pun dikemas kembali dengan saset yang lebih kecil untuk dijual kembali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat