Pembunuh Kakek Alex di Garut Ditangkap Polisi, Kini Masih Diperiksa Intensif - News
News, GARUT - Polisi meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang kakek bernama Alex (73) di Garut, Jawa Barat.
Diketahui Alex ditemukan tak bernyawa dengan kondisi memprihatinkan di rumahnya, Kampung Ngamplang, Desa Ngamplang, Garut, Minggu (6/5/2024)
Saat ditemukan kondisi kepala korban pecah dan ada luka robek di perutnya.
Setelah memeriksa 15 saksi dan CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi pun berhasil mengidentifikasi pelaku pembunuhan sadis tersebut.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku pembunuhan kakek Alex.
"Ya sudah kami tangkap," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Kakek Ale di Garut, 15 Saksi Sudah Diperiksa
Ia menuturkan pelaku saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Garut.
Ari tidak menyebutkan jumlah pelaku pembunuhan tersebut.
Baca juga: Seorang Kakek Tewas Mengenaskan di Garut: Kepala Pecah, Polisi Temukan Sesajen di Belakang Rumah
Namun, menurutnya dalam waktu dekat pihaknya akan menjelaskan ke publik terkait motif di balik pembunuhan itu.
"Kami akan rilis besok, pelaku masih diperiksa intensif," ungkapnya.
Penulis: Sidqi Al Ghifari
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul BREAKING NEWS, Pelaku Pembunuhan Kakek di Ngamplang Garut Diringkus Polisi
Terkini Lainnya
Polisi meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang kakek bernama Alex (73) di Garut, Jawa Barat.
Rektor Unair Kembalikan Jabatan Prof Bus Sebagai Dekan Fakultas Kedokteran, Keduanya Berpelukan
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Daftar Nama 20 Korban Tewas dan 51 Hilang dalam Longsor Tambang Emas di Gorontalo
2 Saksi Kasus Vina Diduga Beri Keterangan Palsu, Pegi Setiawan Ingin Bertemu setelah Bebas
Kampung Halaman Pegi di Cirebon Ramai, Warga Berkumpul Tak Sabar Sambut Kedatangan Pegi
Identitas Korban Meninggal akibat Longsor di Tambang Gorontalo, 9 Jenazah Masih di Titik Longsor
VIDEO Respons Pihak Saka usai Praperadilan Pegi Dikabulkan: Beri Selamat hingga Singgung Bukti Baru