BMKG: Gempa M 4,7 Guncang Bengkulu Pagi Ini - News
News - Gempa berkekuatan magnitudo 4,7 mengguncang Bengkulu pada Jumat (24/5/2024) pagi ini, pukul 06.25 WIB.
Pusat gempa berada di laut, tepatnya 54 km barat daya Bengkulu dengan kedalaman 31 km.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan gempa ini dirasakan (Skala MMI) hingga III Bengkulu Kota.
"Gempa (UPDATE) Mag:4.7, 24-Mei-24 06:25:13 WIB, Lok:3.79 LS, 101.86 BT (Pusat gempa berada di laut 54 km Barat Daya Bengkulu Utara), Kedlmn:31 Km Dirasakan (MMI) III Bengkulu Kota," tulis BMKG di X, Jumat.
![Gempa magnitudo 4,7 mengguncang Bengkulu pada Jumat (24/5/2024)](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gempa-magnitudo-47-mengguncang-bengkulu-pada-jumat-2452024.jpg)
Skala MMI Gempa
Berdasarkan skala MMI yang dikutip dari laman BMKG, berikut info MMI yang dapat dipelajari:
I MMI
Getaran gempa tidak dapat dirasakan kecuali dalam keadaan luarbiasa oleh beberapa orang.
II MMI
Getaran atau goncangan gempa dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung seperti lampu gantung bergoyang.
III MMI
Getaran gempa dirasakan nyata dalam rumah.
Getaran terasa seakan-akan ada naik di dalam truk yang berjalan.
IV MMI
Pada saat siang hari dapat dirasakan oleh orang banyak di dalam rumah, di luar rumah oleh beberapa orang, gerabah pecah, jendela/pintu bergoyang hingga berderik dan dinding berbunyi.
Terkini Lainnya
Gempa Hari Ini
Gempa berkekuatan magnitudo 4,7 mengguncang Bengkulu pada Jumat (24/5/2024) pagi ini, pukul 06.25 WIB.
Skala MMI Gempa
BERITA REKOMENDASI
Gempa M 5,2 Lumajang Dini Hari Ini Terasa hingga Surabaya
Gempa M 5,2 Guncang Lombok Pagi Ini, Terasa hingga Bali
Gempa M 4.8 Guncang Palu Pagi Ini, Terasa hingga Poso
BERITA TERKINI
berita POPULER
Motif Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang, Pemilik Toko Baju Kesal Bunga Utang Membengkak
Motif Suami Bakar Istri di Tangerang, Pelaku Siapkan Botol Air Mineral Berisi Bensin
Detik-detik Suami Bakar Istri di Tangerang, Korban Alami Luka Bakar 27 Persen
VIDEO Kuasa Hukum Pegi Tantang Polda Jabar Bawa Alat Bukti Sah, Minta Pegi Dibebaskan jika Tak Bisa
Soal Pengurus Ponpes Nikahi Anak di Bawah Umur di Lumajang, Kemenag: Bukan Hal yang Baru