androidvodic.com

Soal Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Bakal Gugat Polda Jabar, Siapkan Ini untuk Praperadilan - News

News - Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky.

Terbaru ini, Pegi Setiawan yang merupakan satu orang buron telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi ditetapkannya Pegi sebagai tersangka, kuasa hukumnya pun akan menggugat Polda Jabar.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Pegi, Sugianti Irani.

Ia menuturkan, gugatan tersebut merupakan langkah pertama yang dilakukan pihaknya.

"Itu langkah hukum pertama yang akan kita lakukan," ujarnya kepada sejumlah awak media.

Mengutip TribunJabar.id, langkah hukum itu dilakukan lantaran upaya penangguhan penahanan yang mereka ajukan mendapat penolakan.

Ia bersama tim hukumnya bakal membawa dua saksi kunci ke sidang praperadilan.

Sugianti juga berencana mendaftarkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar para saksi yang akan mereka hadirkan nanti mendapatkan perlindungan.

"Kami siap mendaftarkannya ke LPSK karena kasus ini sudah viral. Kami harus siap-siap untuk perlindungan saksi," ujarnya.

Diketahui, Pegi ditangkap di Jl Kopo Bandung, pada Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Linda Teman Vina Cirebon Diperiksa Polisi, Ngaku Tidak Kenal 8 Terpidana Termasuk Pegi Setiawan

Pegi juga dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jabar pada Minggu (26/5/2024).

Setelah konferensi pers tersebut, Pegi mengaku ke wartawan bahwa ia bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

"Saya bukan pelaku pembunuhan, saya tak pernah lakukan pembunuhan itu," ujar Pegi saat hendak digiring masuk ke dalam Polda Jabar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat