Tawuran Berujung Maut di Indramayu, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara - News
News - Terjadi tawuran maut yang menewaskan seorang remaja berusia 15 tahun di Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Aksi tawuran yang menewaskan korban berinisial ADJ tersebut terjadi pada Jumat (31/5/2024).
Pihak kepolisian pun menindak tegas pelaku tawuran berujung maut di Indramayu Tersebut.
Tiga orang yang terlibat dalam tawuran pun sudah diamankan.
Dua orang terlibat langsung dalam penganiayaan dan pembacokan terhadap korban yaitu DAA alias Kampret (19) yang merupakan anggota geng motor SWISS 23 dan SG alias Irin (17) anggota kelompok tongkrongan Gang Cempaka Boys.
Satu orang lagi merupakan pemasok senjata tajam kepada gerombolan anak yang melakukan tawuran maut tersebut, yakni A warga Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, atas perbuatannya tersangka yang melakukan penganiayaan diancam dengan Pasal Pasal 340 KUHP dan Pasal 76C Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana, hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar dia.
Sedangkan untuk tersangka yang memasok sajam disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
Yakni, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.
Di siai lain, polisi juga saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron. Nama DPO tersebut pun sudah dikantongi polisi.
Baca juga: Pelajar di Probolinggo Bacok Dua Polisi yang Bubarkan Tawuran, Pelaku Masih di Bawah Umur
“Kasus ini masih dalam pengembangan kami karena masih ada saksi-saksi yang harus kami periksa dan terduga pelaku yang harus kami tangkap,” ujar dia.
Masih Ada Pelaku Buron
Polisi menyebut masih ada pelaku yang buron dalam kasus tawuran remaja hingga merenggut nyawa di Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, polisi saat ini sudah mengantongi nama pelaku yang buron itu dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terkini Lainnya
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, atas perbuatannya tersangka yang melakukan penganiayaan diancam dengan Pasal Pasal 340 KUHP
Masih Ada Pelaku Buron
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Didemo Warga Saladara, Abdul Pasren Merasa Terintimidasi, Ini Kata Kuasa Hukum
Kapolda Sumbar Ungkap Alasan Rekaman CCTV di Polsek Kuranji Atas Kasus Tewasnya Afif Terhapus
5 Fakta Guru TK Negeri di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Uang Gaji Rp75 Juta, Dipicu Usia Pensiun
6 Fakta Kasus ODGJ Mutilasi di Garut, Pelaku Tebar Senyum, Sempat Ikat dan Tuntun Korban
Ditinggal Ayah sejak Bayi, Bocah SD di Bandung Kirim Surat ke Polisi Minta Ditemani Ambil Raport