androidvodic.com

Berkedok Ritual Mandi Kembang, Satu Keluarga Berkomplot Jadikan Siswi SMP Pemuas Nafsu di Musi Rawas - News

News, MUSI RAWAS - Satu keluarga menjadi tersangka kasus tindak asusila terhadap siswi SMP berusia 14 tahun di Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Tersangka berjumlah empat orang yang terdiri dari suami, istri, dan dua anaknya.

Mereka berkomplot menjadikan anak di bawah umur sebagai pemuas nafsu.

Identitas tersangka masing-masing berinisial T (67) pemilik jaranan kuda kepang atau kuda lamping warga Musi Rawas.

T merupakan pelaku Utama dalam kasus tindak asusila tersebut.

Selanjutnya ada Tg alias Wati (38) istri dari tersangka T.

Tersangka lainnya adalah, DY alias Yuni (26) dan B (20), yang merupakan anak laki-laki dan perempuan tersangka T dan Wati.

Baca juga: Guru Wanita di Musi Rawas Terlibat Peredaran Narkoba, Pelaku Simpan 68 Plastik Sabu di Kasur

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi mengatakan tindak asusila tersebut terjadi bermula saat korban diajak tersangka Yuni, untuk masuk ke dalam kelompok jaranan kuda kepang atau kuda lumping ayahnya.

Kemudian, pada November 2023, korban saat itu latihan kesenian jaranan dan menginap di rumah tersangka T.

Pada sore harinya, tersangka T sudah menyampaikan kepada korban, bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus melakukan ritual dengan dimandikan air kembang dan malamnya tidur di rumah tersangka.

Baca juga: Warga Musi Rawas Sumsel Jadi Korban Penembakan, Ditembak di Pinggang dan Paha Kaki Sebelah Kanan

Selanjutnya, korban diberikan tempat tidur bersama dengan tersangka T dalam satu ruangan.

Namun, sekira pukul 00.00 WIB, tersangka T melakukan tindak asusila hingga korban terbangun.

Akan tetapi, korban berpura-pura tidur karena takut kepada tersangka T.

Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka T keluar dari kamar meninggalkan korban sendirian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat