5 Fakta Kasus Polwan Mojokerto Bakar Suami: Korban Diborgol, Sempat Ingin Selamatkan Diri - News
News - Publik digegerkan dengan aksi seorang polwan (polisi wanita) di Mojokerto, Jawa Timur, yang diduga membakar suaminya sendiri.
Polwan berinisial FN dengan pangkat Briptu itu diduga melakukan tindakan keji itu terhadap suaminya sendiri berinisial Briptu RDW yang juga berprofesi sebagai polisi.
Tindakan Briptu FN membakar suaminya dilakukan di garasi Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
Briptu FN dan Briptu RDW diketahui merupakan warga Jombang.
Namun, keduanya dinas di Polres yang berbeda.
FN dinas di Polres Mojokerto Kota, sedangkan suaminya di Polres Jombang.
Selengkapnya, berikut fakta-fakta kasus Polwan bakar suami di Mojokerto yang dirangkum Tribunews.com:
1. Kondisi Terduga Pelaku dan Korban
Briptu RDW seusai kejadian langsung menjalani perawatan intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Namun, korban akhirnya tak terselamatkan setelah mengalami luka bakar 90 persen.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, Briptu RDW meninggal dunia siang tadi sekitar pukul 12.55 WIB.
Baca juga: Briptu RDW yang Dibakar Istrinya Sendiri di Asrama Polisi Mojokerto Akhirnya Meninggal Dunia
"Benar, meninggal pada pukul 12.55 dan akan dimakamkan di Jombang karena asalnya dari sana," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, Minggu (9/6/2024).
Sementara itu, pelaku saat ini telah diamankan di Polres Mojokerto Kota untuk diperiksa.
"Pelaku masih kami lakukan pemeriksaan bergabung dengan Krimum dan Bidpropam Polda Jatim," jelasnya.
Terkini Lainnya
Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Publik digegerkan dengan aksi seorang polwan (polisi wanita) di Mojokerto, Jawa Timur, yang diduga membakar suaminya sendiri.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Agar Berjalan Baik, Sekda Jateng Nilai Pertumbuhan Industri dan Pertanian Perlu Keseimbangan
INFOGRAFIS: 5 Kejanggalan Penetapan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon
Viral Pensiunan Guru Dituntut Kembalikan Gaji Rp 75 Juta Hasil 2 Tahun Mengajar: Saya Tidak Sanggup
Soal Kematian Afif Maulana, LBH Muhammadiyah: Kapolda Sumbar Keluarkan Pernyataan yang Membingungkan
1 Tersangka Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi Buron, Berperan Pukul Korban hingga Tewas