androidvodic.com

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Makin Rumit dan Kompleks, Kuasa Hukum Pegi Minta Kapolri Beri Atensi - News

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

News, INDRAMAYU - Seiring makin banyak  saksi dan temuan baru membuat kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon makin rumit dan kompleks.

Meski penangan kasus diambilalih Polda Jabar dan masih terus berjalan tidak memuaskan semua pihak, apalagi terduga pelaku Pegi Setiawan.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan langsung memberikan atensi untuk kasus Vina Cirebon.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diharapkan bisa bersikap sama seperti saat menangani kasus Ferdy Sambo.

“Saya minta kepada Bapak Kapolri, tolong pak sikapnya bisa seperti kasus Sambo,” ujar Toni RM, Kamis (13/6/2024).

Ia berharap Kapolri bisa berada di garis terdepan memberikan perintah dan arahan kepada jajaran kepolisian, termasuk memberikan keterangan-keterangan kepada publik sehingga kasus ini bisa terungkap dengan setransparan mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Baca juga: Hotman Paris Vs Razman Nasution soal Tim Pencari Fakta Kasus Vina Cirebon, Kapolri Tidak Bekerja?

Harapan ini dilayangkan karena kasus Vina Cirebon sudah semakin rumit dan mengerikan.

Dari keterangan saksi-saksi itu bahkan menyangkal keterangan yang sebelumnya tercatat dalam putusan di pengadilan.

“Tolong Bapak Kapolri bisa berada di barisan terdepan dan langsung bisa memberikan statment kepada publik,” kata Toni.

Sidang Praperadilan Digelar 24 Juni 2024 

Sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong sudah ditentukan yakni 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bandung.

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan,Muchtar, mengatakan berkas pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah diajukan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024. 

"Praperadilan insya Allah mulai tanggal 24 di PN Bandung, oleh karena itu mengimbau media ikuti terus dan dorong doa bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," ujar Muchtar, Kamis (13/6/2024). 

Muchtar mengatakan praperadilan akhirnya ditempuh lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat