androidvodic.com

Kuasa Hukum Pegi Setuju dengan Hotman Paris soal Tim Pencari Fakta - News

News, CIREBON - Kubu Pegi Setiawan setuju terhadap usulan yang disampaikan oleh Hotman Paris, kuasa hukum utama keluarga Vina.

Terkait permohonan agar Presiden Jokowi segera membentuk tim pencari fakta mengusut tuntas kasus Vina Cirebon.

Hal ini dinilai kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM  sebagai langkah mendesak untuk menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.

"Kami kuasa hukum Pegi Setiawan, sepakat dengan usulan keluarga almarhumah Vina yang disampaikan oleh kuasa hukumnya Bapak Hotman Paris, untuk mengusulkan kepada Bapak Presiden Jokowi agar membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tuntas kasus Vina ini," ujar Toni RM dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Kamis (13/6/2024).

Toni menjelaskan, bahwa persetujuan ini didasari oleh munculnya saksi-saksi seperti Liga Akbar, yang menurutnya memberikan kesaksian yang diatur oleh penyidik.

"Alasan kami sepakat, karena setelah bermunculan saksi-saksi seperti di antaranya Liga Akbar. Di putusan pengadilan, Liga Akbar ini seolah-olah mengetahui peristiwa itu, padahal keterangan Liga Akbar itu hanya mengikuti alur atau skenario penyidik," ucapnya.

Baca juga: Hotman Paris Vs Razman Nasution soal Tim Pencari Fakta Kasus Vina Cirebon, Kapolri Tidak Bekerja?

Menurut Toni, Liga Akbar diarahkan oleh oknum anggota polisi sehingga keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan di pengadilan harus sesuai dengan skenario tersebut.

"Jadi diarahkan oleh oknum anggota polisi, lalu dituangkan dalam BAP, kemudian di pengadilannya keterangan dia (Liga Akbar) harus sesuai dengan BAP itu," jelas dia.

Saat ini, Liga Akbar menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui peristiwa tersebut seperti yang sebelumnya dinyatakan dalam BAP.

Toni menegaskan bahwa ada ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan kesaksian yang diberikan di pengadilan.

"Sekarang muncul Liga Akbar itu, dia menjelaskan bahwa dia tidak mengetahui peristiwa itu. Liga Akbar ketemu dengan Eky itu di depan SMA 2 bukan, tidak seperti yang ada dalam keterangan yang menjelaskan dia berbarengan kemudian ada sekelompok itu, lalu Liga Akbar masuk gang," katanya.

Kuasa hukum asal Indramayu itu menilai bahwa perkara yang disidangkan bukan berdasarkan fakta sebenarnya, tetapi lebih kepada skenario yang diatur.

"Kami menilai perkara yang disidangkan ini skenario bukan fakta yang sebenarnya, oleh karenanya ini sudah darurat untuk penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Hotman Paris Minta Penyidikan Kasus Vina Ditunda, Kenapa Lagi?

Toni juga menyoroti reaksi masyarakat yang hampir seluruhnya memberikan komentar negatif terhadap penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat