androidvodic.com

Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Tak Terlibat Pembunuhan Vina dan Eky, Status Facebook jadi Alibi - News

News - Penangkapan Pegi Setiawan dianggap janggal sehingga kuasa hukumnya mengajukan praperadilan.

Gugatan praperadilan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/6/2024).

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti menyatakan penyidik memeriksa kliennya secara dadakan pada Rabu (12/6/2024).

Dalam pemeriksaan tersebut, Pegi Setiawan diberi pertanyaan terkait unggahan Facebook tahun 2015.

Proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 14.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Menurut Sugianti, unggahan Pegi tahun 2015 tak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Di sana, kami curiga bahwa akun Facebook (Pegi) yang ngobrol dengan teman-temannya pada tahun 2015 dicocok-cocokkan bahwa Pegi adalah pelakunya," tegasnya, Kamis (13/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Ia mempertanyakan alasan penyidik memeriksa unggahan Pegi pada tahun 2015 meski kasus pembunuhan terjadi tahun 2016.

Di akun Facebook-nya, Pegi Setiawan memiliki alibi kuat berada di Bandung saat kasus pembunuhan 8 tahun lalu.

"Makanya saya tegaskan Pegi Setiawan itu bukan pelakunya, karena kami memiliki alibi yang sangat kuat, di mana pada tanggal 27 Agustus 2016 berada di Bandung," tuturnya.

Bukti percakapan yang dimiliki penyidik dianggap tak akurat lantaran hanya berupa obrolan antar anak muda.

Baca juga: 4 Status Facebook Pegi akan Jadi Bukti di Sidang Praperadilan, Sebelumnya Tak Ditunjukkan Polisi

"Makanya kenapa harus ditarik garis merah bahwa Pegi adalah pelakunya dari status-status tersebut, padahal tidak relevan," tukasnya.

Kini akun Facebook Pegi Setiawan tak dapat diakses lagi.

Sugianti menambahkan kliennya tak pernah dipanggil Perong.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat