androidvodic.com

Sidang Belum Mulai, Eks Kabareskrim Susno Duadji Sudah Prediksi Pegi Pasti Menang, Kok Bisa? - News

News, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangkanya akan digelar di PN Bandung pada Senin (24/6/2024).

Masih 11 hari lagi sebelum sidang dimulai, mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purnawirawan, Susno Duadji memprediksi keberuntungan berpihak kepada pihak penggugat atau pihak kuasa hukum Pegi Setiawan.

Sebagai Kabareskrim Polri yang menjabat dari 2008 hingga 2009, Susno Duadji melihat gugatan praperadilan ini kerap dimenangkan oleh penyidik dan pihak penggugat biasanya kerap dikalahkan.

Namun, karena kasus ini dalam pengawasan publik, Susno Duadji yakin 'pertandingan' ini akan berjalan fair.

"Mudah-mudahan jalannya fair, kalau dilihat dari alat bukti bahwa ini kelihatan sulit menyatakan bahwa penahanan atau penangkapan sah. Itu sulit," pungkasnya.

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Senin 24 Juni 2024

Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akan menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong pada 24 Juni 2024.

Satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar, mengatakan berkas pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah diajukan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024.

"Praperadilan insya Allah mulai tanggal 24 di PN Bandung, oleh karena itu mengimbau media ikuti terus dan dorong doa bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," ujar Muchtar, Kamis (13/6/2024).

Kolase foto Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong saat diwawancarai di PN Bandung usai mengajukan praperadilan dan Pegi Setiawan pakai baju tahanan.
Kolase foto Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong saat diwawancarai di PN Bandung usai mengajukan praperadilan dan Pegi Setiawan pakai baju tahanan. (TribunJabar.com/Nazmi Abdurrahman/ist/KOMPASTV)

Muchtar mengatakan praperadilan akhirnya ditempuh lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.

"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami. Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," tutur Muchtar.

Siapkan Bukti, Polda Jabar Siap Lawan Praperadilan Pegi

Sementara itu, Polda Jabar pun siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan pra peradilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," ujar Jules Abraham Abast.

Tak cuma itu, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat