Profil Eman Sulaeman, Hakim yang Adili Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Segini Hartanya - News
News - Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menunjuk hakim tunggal, Eman Sulaeman untuk mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Diketahui, Pegi Setiawan alias Perong melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 silam.
Pegi melalui pengacaranya lantas mengajukan gugatan praperadilan dan menggugat Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.
Rencananya, sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan akan digelar pada Senin, 24 Juni 2024.
Dalam tugasnya nanti, hakim Eman Sulaeman akan sendirian memimpin sidang praperadilan Pegi, dibantu seorang panitera.
Profil Eman Sulaeman
Eman Sulaeman adalah seorang hakim yang bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.
Ia lahir di Karawang pada 10 April 1975. Sehingga saat ini, umurnya sudah 49 tahun.
Menilik dari NIP-nya, Eman Sulaeman diangkat menjadi PNS pada Desember 2000.
Artinya, ia sudah 24 tahun menjadi PNS di bawah Mahkamah Agung (MA).
Adapun pangkat atau golongan Eman Sulaeman saat ini adalah Pembina Tingkat I IV/b.
Ia menamatkan pendidikan terakhir S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan pada tahun 1999.
Baca juga: PN Bandung Tunjuk Hakim Eman Sulaeman Pimpin Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Sebelum bertugas di PN Bandung, Eman Sulaeman pernah berdinas di sejumlah pengadilan.
Kariernya sebagai hakim dimulai saat bertugas di Pengadilan Agama (PA) Sumedang.
Pada 29 Desember 2016, ia dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Terkini Lainnya
Kematian Vina Cirebon
Eman Sulaeman ditunjuk menjadi hakim tunggal yang akan mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan. Ini profilnya.
Profil Eman Sulaeman
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Motif Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang, Pemilik Toko Baju Kesal Bunga Utang Membengkak
Motif Suami Bakar Istri di Tangerang, Pelaku Siapkan Botol Air Mineral Berisi Bensin
Detik-detik Suami Bakar Istri di Tangerang, Korban Alami Luka Bakar 27 Persen
VIDEO Kuasa Hukum Pegi Tantang Polda Jabar Bawa Alat Bukti Sah, Minta Pegi Dibebaskan jika Tak Bisa
Soal Pengurus Ponpes Nikahi Anak di Bawah Umur di Lumajang, Kemenag: Bukan Hal yang Baru