androidvodic.com

Aroma Mafia Suap Jelang Praperadilan Pegi, MA dan KPK Diminta Pelototi Hakim serta Polda Jabar - News

News, JAKARTA - Benarkah aroma suap tercium jelang satu pekan sidang perdana praperadilan tersangka Pegi di PN Bandung?

Terlebih kuasa hukum Pegi mengambil langka minta bantuan ke Mahkamah Agung (MA) dan KPK ikut memantau jalannya sidang praperadilan.

Sebelumnya, Alvin Lim pengacara yang sempat berseteru dengan Hotman Paris turut menyoroti kasus Vina Cirebon.

Menurut Alvin Lim, ada sejumlah kejanggalan dalam pengusutan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang bergulir sejak 2016 lalu.

Alvin Lim menduga ada banyak campur tangan dari oknum pejabat dalam kasus pembunuhan Vina dan sang kekasih Eky.

Pasalnya, kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eki sudah terjadi 8 tahun silam tepatnya pada tahun 2016 lalu namun masih bak benang kusut.

Menurut analisanya, Alvin Lim menilai ada permainan dari mafia yang mencoba menutupi kasus tersebut.

Takut Ada Suap, Kuasa Hukum Pegi Laporkan Hakim hingga Penyidik ke KPK dan MA

Kabar terbaru soal kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Kuasa hukum Pegi Setiawan berencana melaporkan penyidik Polda Jawa Barat dan hakim ke Mahkamah Agung (MA) serta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Toni RM, satu di antara anggota tim kuasa hukum Pegi menuturkan, pihaknya melaporkan penyidik dan hakim adalah untuk memantau jalannya sidang praperadilan guna mencegah terjadinya suap.

"Kami yakin bahwa Pegi Setiawan tidak melakukan tindak pidana dan bahwa penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjeratnya."

"Kami sering melihat budaya penyidik dan hakim yang rentan terhadap pengaruh, maka untuk mengantisipasi hal tersebut, kami mengkhawatirkan kemungkinan hakim bisa 'masuk angin'," ujar Toni RM, pada Selasa (18/6/2024).

Baca juga: Saka Tatal Vs Iptu Rudiana, Ayah Eky Dipolisikan Diduga Rekayasa Kasus Vina Cirebon

Mengutip TribunJabar.id, Toni menuturkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan pengawasan ke Komisi Yudisial untuk memantau jalannya persidangan.

"Kami sudah bersurat kepada Komisi Yudisial di Jakarta agar mengawasi proses praperadilan ini,"

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat