Iptu Rudiana Terus-terusan Disorot di Kasus Vina, Terkuak Harta Kekayaannya Total Rp 493 Juta - News
News, JAKARTA - Ayah Eky, Iptu Rudiana kini jadi sorotan di kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Setelah diperiksa Propam Polri, kini Iptu Rudiana dipolisikan ke Polres Cirebon Kota karena diduga merekayasa kasus yang menewaskan Eky dan Vina.
Kini kekayaan Iptu Rudiana yang menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan Cirebon terungkap.
Tercatat, Iptu Rudiana terakhir melaporkan LHKPN adalah pada 15 Januari 2024 untuk periode 2023, saat ia menjabat Kapolsek Kesambi.
Iptu Rudiana sendiri saat ini menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota.
Sebelumnya ia menjabat Kapolsek Kesambi, Polres Cirebon Kota.
Ia memiliki total kekayaan mencapai Rp 493 juta rupiah.
Harta ratusan juta tersebut berupa kepemilikan tanah dan bangunan seluas 141 meter persegi senilai Rp 400 juta.
Sedangkan harta lainnya berupa mobil Honda Brio tahun 2017 senilai Rp 90 juta.
Sementara, Rp 3 juta lain milik Rudina berupa kas dan setara kas.
Diperiksa Propam
Sejak ramai kembali pengusutan kasus Vina dan Eky, Rudiana hanya muncul sekali.
Dia sempat muncul memberikan klarifikasi, ia menyebut selama 8 tahun tidak diam dan berusaha mati-matian mengungkap kasus Vina Cirebon.
Setelah itu, batang hidung Rudiana tidak pernah terlihat lagi.
Padahal ia merupakan orang tua korban sekaligus pelapor pada kasus yang terjadi pada 27 Agustus 2016 itu.
Terkini Lainnya
Kematian Vina Cirebon
Kekayaan Iptu Rudiana yang menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan Cirebon terungkap, total Rp 493 juta berupa tanah dan bangunan, mobil hingga kas.
Diperiksa Propam
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Motif Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang, Pemilik Toko Baju Kesal Bunga Utang Membengkak
Motif Suami Bakar Istri di Tangerang, Pelaku Siapkan Botol Air Mineral Berisi Bensin
Detik-detik Suami Bakar Istri di Tangerang, Korban Alami Luka Bakar 27 Persen
VIDEO Kuasa Hukum Pegi Tantang Polda Jabar Bawa Alat Bukti Sah, Minta Pegi Dibebaskan jika Tak Bisa
Soal Pengurus Ponpes Nikahi Anak di Bawah Umur di Lumajang, Kemenag: Bukan Hal yang Baru