androidvodic.com

Kejagung Bakal Awasi Kerja Jaksa yang Terima Pelimpahan Berkas Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon  - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti 

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengawasi jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang akan menerima pelimpahan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong.

Hal ini setelah pihak Pegi melalui kuasa hukumnya datang ke Kejagung untuk mengingat agar lebih cermat terkait berkas perkara itu pada Rabu (19/6/2024) pagi tadi.

“Kami tentu segera akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat yang dimaksud ke jajaran Pidum untuk ditindaklanjuti itu dan akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi perhatian,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Nantinya, Harli mengatakan jaksa yang diturunkan untuk menangani perkara ini merupakan jaksa yang berkompeten.

“Ini yang kita lakukan dalam audiensi, surat yang dimaksud tentu ini kita teruskan ke Bidang yang berkompeten untuk diteruskan ke daerah,” tuturnya.

Baca juga: Berkas Perkara Tersangka Pegi Kasus Vina Cirebon Akan Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar Besok

Harli menyebut jaksa nantinya akan terlebih dahulu meneliti berkas perkara jika sudah diterima untuk menentukan apakah sudah lengkap atau belum.

“Itu juga belum kita pastikan, artinya begini, ini kan berkas perkara secara normatif yakan, itu kan akan disampaikan ke sana, karena penyidiknya siapa? Polda kah? Polres kah? Tentu dengan prinsip kesetaraan nanti kalau dari Polda diserahkan ke Kejati, diteliti,” ujarnya.

“Kalau ada kendala nanti kita lihat seperti apa, kalau saya kira apa namanya, tim khusus dan seterusnya kita lihat perkembangannya, sampai saat ini belum ada,” tambah dia.

Dilimpahkan Besok 

Polda Jawa Barat akan melimpahkan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Pegi Perong atas kasus pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya, Eki di Cirebon, Jawa Barat ke Kejaksaan.

Pelimpahan berkas perkara satu tersangka itu akan dilakukan pada Kamis (20/6/2024) besok.

“Kerja Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional. InsyaAllah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Nantinya, jaksa penuntut umum (JPU) akan meneliti berkas perkara tersebut untuk ditentukan apakah lengkap atau tidak.

Sandi mengatakan sejauh ini, polisi sudah memeriksa saksi sebanyak 70 orang yang didalamnya termasuk 18 saksi memberatkan Pegi dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.

"Dan saksi yang diperiksa tersangka Pegi sebanyak 70 orang dan diantaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi. Dan lainnya ada saksi yang meringankan, dan saksi ahli, baik pidana, forensik, psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik mengungkap kasus," sambungnya.

Meski begitu, Sandi mengatakan Polda Jawa Barat tetap membuka hotline untuk masyarakat yang ingin memberikan informasi soal kasus tersebut di nomor 0822-1112-4007.

“Selain mendapat asistensi dari internal maupun eksternal, kita polda jabar, membuka layanan hotline dengan maksud bahwa Bapak Kapolri sering menekankan pada kita bahwa polri tidak anti kritik dan sangat terbuka dengan masukan dan saran,” jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat