androidvodic.com

Berharap Dapat Keadilan, Muhadkly Acho: Saya Tak Cemarkan Nama Baik Siapapun - News

Laporan Wartawan News, Regina Kunthi Rosary

News, JAKARTA - Komika sekaligus aktor Muhadkly Acho berharap dirinya mendapat keadilan terkait perkara pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Sebab, ia tak merasa mencemarkan nama baik siapa pun.

"Harapannya, saya mendapat keadilan. Itu saja karena saya merasa saya tidak mencemarkan nama baik siapa pun dan saya tidak menyebut nama siapa pun," ujar Muhadkly Acho ketika ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

"Awalnya, saya menulis blog yang isinya keluhan saya terhadap pelayanan pengelola Green Pramuka. Namun, pengelola bukan menganggap itu sebuah kritik, tapi menganggap semua itu pencemaran nama baik. Padahal, saya menulis itu buat kepentingan pelayanan juga supaya lebih baik dan supaya kepentingan umum, artinya, supaya calon konsumen yang ingin membeli apartemen jadi punya bahan pertimbangan," ujar dia lagi.

Seperti telah diberitakan, awalnya, pada 8 Maret 2015, Muhadkly Acho menulis kekecewaannya dalam tulisan berjudul "Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya" di blog pribadinya, muhadkly.com.

Pada 5 November 2015, Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera melaporkan Muhadkly Acho ke polisi atas dugaan melakukan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Barulah pada 26 April 2017, Muhadkly Acho menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik tersebut.

Muhadkly Acho kemudian menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pada 9 Juni 2017.

Muhadkly Acho sempat mengupayakan mediasi, namun gagal.

Ia pun kembali ke Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2017 untuk pengambilan sidik jari dan foto tersangka.

Pada 7 Agustus 2017, berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh kepolisian dan Muhadkly Acho dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kini, Kejari Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan perkara yang menjerat Muhadkly Acho tersebut.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan meneliti dan mempelajari berkas itu sebelum pada akhirnya memutuskan dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat