androidvodic.com

Polisi Sebut Penangkapan Ozzy Albar Tidak Ada Kaitannya dengan Kasus Fachri Albar - News

Laporan Wartawan News, Nurul Hanna

News, JAKARTA - Penangkapan Ozzy Albar tak ada kaitannya dengan kasus narkoba yang menjerat sang adik, Fachri Albar.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (13/9/2018).

Diketahui, Fachri ditangkap pada 14 Februari 2018 atas kepemilikan narkotika jenis ganja dan dumolid.

Baca: Ozzy Albar sebagai Tersangka Kasus Narkoba Terancam 4 Tahun Penjara

“Tidak ada kaitannya (dengan kasus Fachri). Itu beda,” kata Argo. 

Argo menjelaskan, penangkapan putra sulung musisi Ahmad Albar itu, bermula dari informasi masyarakat dah hasil pengembangan.

Pria bernama asli Fauzy Albar ini ditangkap Selasa (11/9/2018) dini hari, di dekat sebuah ATM di kawasan Wolter Mongonsidi, Jakarta Selatan.

Ozzy sedang bersama temannya NB, yang sedang menarik uang dari ATM. Polisi pun menangkap Ozzy saat menunggu NB.

Baca: Ozzy Albar Pakai Narkoba Sejak 10 Tahun Silam, Awalnya Coba-coba

“Ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan ada narkotika jenis ganja yang dimasukkan dalam plastik kecil,” kata Argo.

Dari tangan Ozzy polisi mengamankan 2,66 gram narkotika jenis ganja.

Rumah Ozzy di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat juga digeledah. Setelahnya, ditemukan barang bukti berupa bekas plastik sabu-sabu, bong, pipet dan cangklong.

“Polisi yang bernama OA alias FAA ini positif, yang pertama positif ganja yang kedua positif benzo yang ketiga adalah positif amphetamine dan methamphetamine,” katanya.

Teman Ozzy, NB juga positif methamphetamine. Sementara B, pengedar yang memberi narkoba kepada Ozzy masih diburu polisi.

“FA ini mendapatkan barang dari seseorang berinisial B dan pelaksanaan pertemuannya ada di salah satu mall ya, di daerah Cinere sana."

"Jadi dia mendapatkan barang itu awalnya 4 hari sebelumnya hampir 5 gram ya, kurang lebih,” jelas Argo.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat