androidvodic.com

Kasus Penganiayaan yang Jerat Kriss Hatta Berlanjut, Pengacaranya Berharap Keringanan - News

News - Sebagai pengacara, Syuratman Usman berharap Kriss Hatta, kliennya, mendapat keringanan atas kasus dugaan penganiayaan yang kini menjeratnya.

Usman berharap Kriss Hatta mendapat keringanan setelah pelapor sekaligus korban, Antony Hillenaar, mencabut laporan di polisi.

Kata Usman, meski kasus hukumnya masuk dalam kategori delik murni bukan berarti tak bisa mendapat keringanan.

"Hukum itu harusnya juga lebih progresif, dulu juga pernah ada kasus seperti ini, cuma saya lupa persisnya waktu itu Jaksa Agung atau Mahkamah Agung, tapi waktu itu ada namanya restorative justice (keadilan restoratif) ya," ucap Usman kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (13/8/2019) malam.

Baca: Masa Tahanan Kriss Hatta Diperpanjang Jauh-jauh Hari

Oleh sebab itu, berkait penghentian laporan terhadap Kriss Hatta, Usman mengharapkan restorative justice atau proses hukum yang berkeadilan.

"Soal kasusnya bisa dihentikan atau tidak, itu tergantung nanti diskresi dari pejabat terkaitnya. nah itu restorative justice itu tadi saya bilang," ucapnya.

Usman menambahkan, hal tersebut sebelumnya sudah ia sampaikan kepada pihak penyidik.

"Iya kita sampaikan ke penyidik seperti itu, kalau harus seperti itu, jadi kita enggak perlu berdebat di ranah delik itu," imbuhnya.

Sebelumnya pihak Kriss Hatta yang diwakili oleh ibu kandungnya dan Antony sepakat melakukan perdamaian di Hotel Borobudur, kemarin.

Pada saat perdamaian tersebut Antony memeluk ibu kandung Kriss Hatta sebagai bentuk damai mereka.

Itikad baik itu pun berlanjut, pada Kamis (8/8/2019), di mana kedua belah pihak saling mencabut laporan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Proses Hukum Berlanjut, Kriss Hatta Berharap Ada Keringanan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat